Punya Rumah Tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Percepat Legalitas Tanah Warga Berpenghasilan Rendah

Pemerintah mempercepat sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki kepastian hukum atas aset tempat tinggalnya.

Punya Rumah Tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Percepat Legalitas Tanah Warga Berpenghasilan Rendah

Kementerian ATR/BPN dorong legalitas tanah masyarakat belegalitas rendah. KBRT/Kementerian

Ringkasan

  • Pemerintah menyiapkan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Sertifikasi tanah MBR menyasar penerima program bantuan rumah hingga pembiayaan perumahan.
  • Data penerima manfaat akan diverifikasi bersama agar program tepat sasaran.

TRENGGALEK - Memiliki rumah belum tentu membuat warga sepenuhnya merasa aman jika status tanahnya belum memiliki kepastian hukum. Kondisi inilah yang kini menjadi perhatian pemerintah melalui program percepatan sertifikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pemerintah memperkuat kerja sama lintas lembaga melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Lintas Sektor bagi MBR antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

Penandatanganan SEB tersebut berlangsung di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Advertisement

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan program ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat memiliki hunian layak, tetapi juga memastikan tanah yang digunakan memiliki kepastian hukum.

“Melalui penandatanganan SEB ini Kementerian ATR/BPN mendukung penuh pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kita ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki rumah yang layak, tetapi juga kepastian hukum atas tanahnya, dengan demikian, manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara utuh,” ujar Nusron.

Dalam pelaksanaannya, kerja sama tersebut mencakup penyediaan data, fasilitasi, hingga proses verifikasi calon penerima manfaat. Kementerian ATR/BPN bersama jajaran kantor wilayah dan kantor pertanahan di daerah akan mendukung proses pendaftaran tanah agar berjalan lebih cepat dan sesuai sasaran.

Program sertifikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga kelompok, yakni program bantuan pemerintah, program pembiayaan perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta klaster mandiri.

Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan penyelesaian sertifikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.

“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015-2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” jelas Nusron.

Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menilai ketepatan data menjadi kunci agar program sertifikasi tanah benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.

Menurutnya, proses pencocokan data harus dilakukan bersama antarinstansi agar penerima manfaat yang ditetapkan benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama nih kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” ujar Maruarar.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap masyarakat berpenghasilan rendah tidak hanya mendapatkan akses terhadap hunian, tetapi juga memiliki perlindungan hukum atas tanah yang ditempatinya.

Dengan adanya sertifikat tanah, rumah yang dimiliki masyarakat memiliki status yang lebih jelas dan dapat menjadi aset yang memberikan kepastian bagi keluarga penerima manfaat.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait