ATR/BPN Ubah Cara Kerja, Nusron Wahid Minta Layanan Pertanahan Lebih Cepat dan Pasti
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi pelayanan pertanahan difokuskan pada kepastian waktu, transparansi, dan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat.
18 Jul 2026 • 19:13 WIB
Arahan kementerian atr/bpn soal pelayanan. KBRT/Zamz
Ringkasan
- ATR/BPN ubah sistem pelayanan pertanahan.
- Berkas diproses sesuai urutan masuk.
- Kantah diminta utamakan kepastian layanan.
TRENGGALEK - Cara kerja di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai berubah. Tak lagi sekadar mengejar penyelesaian administrasi, pelayanan kini diarahkan agar lebih cepat, terukur, dan benar-benar berorientasi pada masyarakat.
Pesan itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan arahan kepada jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan Kantor Pertanahan (Kantah) se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (18/07/2026).
Menurut Nusron, semester kedua tahun ini menjadi awal transformasi besar di tubuh ATR/BPN. Fokus utamanya ialah mengubah pola pelayanan dengan menempatkan masyarakat sebagai pusat pelayanan.
Advertisement
"Intinya kita semester ini memasuki periode transformasi pelayanan dan transformasi organisasi dengan menempatkan pemohon atau rakyat sebagai raja yang harus kita layani. Transformasi pelayanan, kata kuncinya hari ini," tegas Nusron Wahid.
Ia menjelaskan, transformasi tersebut dibangun di atas tiga fondasi utama, yakni pembenahan organisasi, penyempurnaan standar operasional prosedur (SOP), serta penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ketiga aspek itu dinilai harus berjalan beriringan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif dan memiliki kepastian.
Salah satu perubahan yang akan diterapkan adalah penataan struktur Kantor Pertanahan. Jika sebelumnya pembagian tugas lebih banyak berbasis bidang atau tema, ke depan akan menggunakan pendekatan wilayah sehingga setiap kepala seksi memahami seluruh persoalan pertanahan di area kerjanya.
"Tujuannya pelayanan publik dapat lebih mudah diukur, setiap Kasi harus mengetahui seluruh persoalan di wilayahnya, selain itu, pendekatan pelayanan menjadi lebih dekat kepada masyarakat," ujarnya.
Di sisi pelayanan, ATR/BPN juga mulai menerapkan prinsip first in, first out. Artinya, berkas yang masuk lebih dulu harus diproses lebih dulu sehingga tidak ada lagi antrean yang melompat tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, sistem Pengukuran Terjadwal juga menjadi bagian dari transformasi tersebut. Melalui sistem ini, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal pengukuran tanah, sementara layanan peralihan hak ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja.
"Kita akan menggunakan prinsip fiktif positif. Kalau mengacu pada filosofi pelayanan publik, semuanya harus terukur, memiliki parameter yang jelas, memberikan kepastian, dan transparan," kata Nusron.
Tak hanya sistem kerja yang dibenahi, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya integritas aparatur. Seluruh pegawai akan dibekali pelatihan manajemen risiko, sedangkan para kepala kantor diminta menjaga pelayanan tetap sesuai aturan dan menghindari praktik yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Kalau Saudara ingin selamat menjadi pejabat, ikuti aturan, jangan ikuti perasaan," tegasnya.
Menutup arahannya, Nusron mengingatkan bahwa seluruh perubahan yang dilakukan pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi.
"Layani rakyat dengan hati. Kalau memang bisa, katakan bisa. Kalau tidak bisa, sampaikan dengan baik. Yang penting jangan sampai mereka tersinggung," pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim turut memaparkan capaian kinerja pertanahan di Jawa Timur. Menteri Nusron juga didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Punya Rumah Tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Percepat Legalitas Tanah Warga Berpenghasilan Rendah
Mau Urus Sertipikat Tanah? Begini Cara Cek Estimasi Biayanya Secara Resmi