OJK Sebut Alasan Masyarakat Indonesia Banyak Terjebak Pinjol dan Judol
Minimnya literasi keuangan digital di Indonesia membuat masyarakat rentan terjerumus ke dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di bidang digital sebagai langkah untuk mengatasi masalah tersebut.Dilansir dari situs RRI, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor K...
05 Nov 2024 • 19:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online. Canva/KBRT
Minimnya literasi keuangan digital di Indonesia membuat masyarakat rentan terjerumus ke dalam praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat di bidang digital sebagai langkah untuk mengatasi masalah tersebut.
Dilansir dari situs RRI, Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (AIKD) OJK, Djoko Kurnijanto, menjelaskan kenapa hal demikian terjadi.
“Kenapa literasi keuangan digital penting? Karena berbagai persoalan yang muncul sekarang ini disebabkan rendahnya literasi. Misalnya penggunaan aplikasi judol dan tingginya jumlah orang yang terjerat pinjol ilegal,” ujar Djoko, dalam konferensi pers menjelang Bulan Fintech Nasional, Summit, and Expo 2024 di Jakarta, Senin (4/11/2024).
Advertisement
Djoko menjelaskan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat secara umum terus meningkat dan hampir mencapai 90 persen. Namun, literasi keuangan digital masih menjadi tantangan yang perlu diperbaiki secara berkelanjutan.
“Saat ini masyarakat sangat mudah melakukan transaksi keuangan melalui telepon genggam. Tantangannya adalah apakah penyedia layanan dan pengguna sudah memahami sepenuhnya dampak serta risikonya,” tutur Djoko.
Djoko juga menambahkan bahwa dalam ranah digital terdapat risiko pemanfaatan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Untuk itu, OJK secara konsisten mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dalam menggunakan layanan keuangan digital.
“OJK akan memanfaatkan Bulan Fintech Nasional untuk meningkatkan literasi keuangan digital. Di balik kemudahan layanan ini, serta kehadiran teknologi seperti kecerdasan buatan, blockchain, dan kripto, ada potensi risiko yang harus diatasi bersama,” tegas Djoko.
Bulan Fintech Nasional akan berlangsung selama sebulan penuh, mulai 11 November hingga 12 Desember 2024. OJK juga akan menggelar Fintech Summit dan Expo 2024, berkolaborasi dengan berbagai asosiasi seperti AFTECH, AFSI, dan AFPI
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
70% Pecandu Judi Online Merupakan Seorang Berpendidikan Tinggi?
Kasus Naik, Judi Online Receh Seret Warga Trenggalek ke Penjara
Terseret Kasus Judi Online, Tiga Warga Trenggalek Lebaran di Penjara
Kuasa Hukum Tak Bantah Dakwaan di Sidang Judi Online Selebgram Trenggalek, Ada Tekanan?
Sidang Kasus Selebgram Trenggalek Promosi Judi Online Dilanjutkan Februari 2025