Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Nekat Ronda Sahur Pakai Sound System, 18 Warga Trenggalek Ditangkap Polisi

Nasib malang niat membangunkan sahur, 18 warga Trenggalek harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, ronda sahur dengan menggunakan sound system dilarang oleh pemerintah, Senin (01/04/2024).Mereka ditangkap polisi karena suara sound system tersebut melebihi batas. Sehingga, warga yang istirahat terganggu dan berpotensi menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).Kasat Sabhara Polres Trenggalek, AKP Supadi menuturkan ada tiga kendaraan jenis pick up lengkap dengan sound system dan genset yang disita oleh polisi.Yang pertama adalah di Desa Mlinjon, Kecamatan Suruh, lalu Desa Wonocoyo, Kecamatan Pogalan, dan terakhir di Desa Semarum, Kecamatan Durenan."Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya ronda sahur yang menggunakan sound system yang sangat berlebihan dan kekuatan yang sangat besar yang mengganggu masyarakat," terangnya.Ronda menggunakan sound system tersebut mengganggu istirahat dan ibadah masyarakat karena dilakukan pada pukul 00.00 WIB hingga 01.00 WIB. Waktu itu masih terlalu dini untuk melaksanakan santap sahur."Kadang kala lagu yang diputar juga tidak bernuansa religi dan justru musiknya bergenre DJ," lanjutnya.Supadi mengatakan, mayoritas pelaku ronda tersebut adalah remaja desa setempat yang sudah menentukan jalur mana saja yang akan dilewati.Tak jarang, mereka juga berhenti di satu titik dengan durasi yang lama, sehingga benar-benar menganggu masyarakat di lokasi tersebut.Atas perbuatannya mereka melanggar pasal 503 ayat (1) KUHP, lalu Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Dan Perlindungan Masyarakat, dan SE Bupati Trenggalek No. 334 tahun 2024."Ancaman hukumannya 3 bulan atau membayar denda," tandas Supadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.