Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Naikkan Harga Pupuk Tak Wajar, Warga Kecamatan Durenan Trenggalek Diborgol

Kabar Trenggalek - Aksi nakal dilakukan warga Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Ia menaikkan harga pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), Senin (13/06/2022).Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. Setelah melakukan penyelidikan, diketahui aksi nakal itu dilakukan oleh warga inisial M yang juga memiliki toko resmi."Warga Durenan inisial M itu melakukan aksinya menjual pupuk diatas harga HET," ungkap Kompol Haryanto, Wakapolres Trenggalek saat konferensi pers.Warga Durenan itu sudah melancarkan aksi nakalnya selama satu tahun. Jajaran Satreskrim Polres Trenggalek kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan secara mendalamKemudian, Satreskrim Polres Trenggalek menemukan fakta bahwa pupuk bersubsidi yang dijual melebihi HET sebesar Rp. 200 ribu tersebut diperoleh bukan dari distributor resmi.“Maksud dan tujuan tersangka membeli pupuk bersubsidi bukan dari distributor resmi adalah untuk dijual kembali secara bebas diluar wilayah cakupan/tanggung jawabnya dengan harga melebihi HET, untuk memperoleh keuntungan diluar keuntungan yang diperoleh sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi," jelas Haryanto.Haryanto menyampaikan, saat melakukan penggeledahan di gudang milik tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa tumpukan sebanyak 311 karung pupuk bersubsidi yang dibeli tersangka bukan dari Distributor resmi.Haryanto menyebutkan, di antaranya 18 karung pupuk merek UREA kemasan 50 Kg, 32 karung pupuk merk NPK kemasan 50, 17 karung pupuk merek SP-36 kemasan 50 Kg, 52 karung pupuk merk ZA kemasan 50 Kg dan 194 karung pupuk merek Petroganik kemasan 40 Kg.Sementara tersangka petugas menjerat dengan pasal pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo pasal (1) sub 3e Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1).Kemudian, Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Pasal 30 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (1) Permendag No. 15/M-dag/per/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan/atau pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022 Jo Kepmentan Nomor: 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian T.A. 2022.