Temuan Ombudsman RI tentang Program Bansos
- Terkait BLT, Ombudsman RI mencatat bahwa BLT senilai Rp 12,4 triliun akan disalurkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat dengan skema distribusi penerimaan dana sebesar Rp 150 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan distribusi sebanyak 4 kali (September-Desember) dan dibayarkan 2 kali (September dan Desember) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial melalui Kantor Pos seluruh Indonesia.
- Terkait BSU, disebutkan bahwa bantuan sebesar Rp 600 ribu total anggaran Rp 9,6 triliun diberikan untuk 16 juta pekerja dengan kriteria gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan dan/atau sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau Provinsi yang diatur dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
- Bantuan Sosial Pemerintah Daerah dialokasikan sebesar Rp 2,17 triliun yang akan didistribusikan pemerintah daerah sebagai tambahan bansos untuk masyarakat. Besaran anggaran ini merupakan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi seperti angkutan umum sampai ojek. Terkait program ini, Ombudsman RI menemukan bahwa penyaluran bansos oleh Pemda masih minim sosialisasi dan belum ada pendampingan teknis dalam distribusi, serta data dan daftar penerima bantuan belum diketahui oleh masyarakat sasaran penerima dan masih terjadi interpretasi yang beragam.
Masukan Ombudsman RI atas Permasalahan Bansos
1. Untuk BLT, agar data penerima dilakukan verifikasi dan validasi menyeluruh guna menghindari atau meminimalisir data sasaran yang tidak sesuai kriteria, perlu pelibatan stakeholder seperti Pemerintah Daerah untuk pemutakhiran data calon penerima bansos, dan perlu dilakukan afirmasi bagi masyarakat dengan kategori berkebutuhan khusus dan domisili di wilayah atau daerah jangkauan sulit (terluar, terpencil, terdalam, dan sebagainya).
2. Untuk BSU Ketenagakerjaan, agar dilakukan pemutakhiran data penerima BSU Ketenagakerjaan untuk menghindari kegagalan dalam penyaluran, dan perlu dipertimbangkan agar BSU dapat juga diberikan kepada Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dengan kriteria yang ditetapkan.
3. Untuk Bansos Pemerintah Daerah, agar dilakukan sosialisasi dan pendampingan teknis dalam distribusi kepada Pemda dan masyarakat, perlu adanya informasi secara memadai yang disediakan terkait data dan daftar penerima bantuan, serta pendistribusian terhadap Bansos Pemerintah Daerah perlu memperhatikan kearifan lokal dan afirmasi kedaerahan (mekanisme, prosedur dan kondisi teritori).
Dalam diskusi itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Harry Hikmat, menambahkan bahwa BLT Subsidi BBM bukan merupakan satu-satunya top up bansos. Akan tetapi, bakal diberikan juga Bantuan Kartu Sembako dalam bentuk cash sebesar Rp 200 ribu yang dapat digunakan untuk berbelanja di Any-Warong.Sesditjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI, Surya Lukita Warman, juga menyampaikan bahwa hingga hari ini, Bantuan Subsidi Upah masih dalam proses penetapan anggaran oleh Kementerian Keuangan RI."Harapannya hari ini anggaran tersebut sudah masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan dan penyalurannya kami usahakan maksimal di awal minggu depan," ujar Surya.Menanggapi hal itu, Ombudsman RI meminta dengan tegas kepada Pemerintah agar dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan, yaitu verifikasi dan validasi menyeluruh dengan melibatkan stake holder terkait.Selain itu, Ombudsman RI juga meminta penyediaan sistem yang mengakomodir perbaikan data berjalan pada daftar penerima bantuan sosial, serta penyediaan sarana dan mekanisme pengaduan terkait pelaksanaan bantuan sosial oleh masing-masing instansi penyalur bantuan.Melalui diskusi publik ini, Ombudsman RI juga mengajak kepada masyarakat turut serta melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pendistribusian bantuan sosial, serta mempersilakan masyarakat melapor jika menemukan dugaan maladministrasi dalam penyaluran bantuan sosial.