Apa itu
PPPK? Apa bedanya dengan ASN? Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai yang diangkat oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dalam jangka waktu tertentu. PPPK menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) karena melaksanakan tugas pemerintahan.Meski ASN, tetapi PPPK memiliki jenjang karier dan rentang gaji yang berbeda dengan
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, pengangkatannya pun berbeda karena PPPK direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.Jadi secara garis besar, perbedaan antara ASN dengan PPPK ada pada haknya. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.PNS memperoleh hak berupa gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.Sementara PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.Berdasarkan Pasal 92 Undang-Undang ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.Setelah mengenal apa itu PPPK, mari beralih ke jenjang karir, gaji dan proses seleksinya.
Jenjang karier PPPK
Jenjang karier PPPK tidak sama dengan PNS. PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Gaji dan tunjangan PPPK
PPPK menerima gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS. Gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan tunjangannya meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya.
- Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Proses seleksi PPPK
Seleksi PPPK terdiri dari dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi administrasi meliputi pemeriksaan kelengkapan dokumen pelamar, sedangkan seleksi kompetensi meliputi tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.
Usia pelamar PPPK
Usia pelamar PPPK dibatasi. Usia minimal PPPK adalah 20 tahun, sedangkan usia maksimalnya yaitu satu tahun sebelum batas usia jabatan atau formasi yang dilamar.PPPK merupakan pilihan bagi masyarakat yang ingin menjadi pegawai pemerintah. PPPK memiliki jenjang karier, gaji, dan tunjangan yang setara dengan PNS.Namun, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional tertentu, pimpinan tinggi, dan jabatan lain yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.Itulah informasi mengenai apa itu PPPK, berikut dengan informasi jenjang karier, gaji, dan tunjangannya. Semoga bermanfaat!