Mau Hibah Tanah ke Anak? Pastikan Dua Hal Ini Beres Dulu agar Sertifikat Tak Bermasalah

ATR/BPN mengingatkan masyarakat memastikan status tanah bebas sengketa sebelum mengurus hibah dan balik nama sertifikat kepada anak.

Mau Hibah Tanah ke Anak? Pastikan Dua Hal Ini Beres Dulu agar Sertifikat Tak Bermasalah

Edukasi terhadap masyarakat soal hibah tanah. KBRT/Istimewa

Ringkasan

  • ATR/BPN mengingatkan hibah tanah harus diawali dengan memastikan tidak ada sengketa batas maupun kepemilikan.
  • Pengecekan sertifikat melalui PPAT menjadi tahapan penting sebelum hibah diproses.
  • Balik nama sertifikat dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.

TRENGGALEK – Banyak orang tua memilih menghibahkan tanah kepada anak sebagai bentuk pembagian aset keluarga saat masih hidup. Namun, proses tersebut tidak bisa dilakukan secara asal karena ada sejumlah tahapan yang harus dipenuhi agar status kepemilikan tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman sebelum memulai proses hibah maupun balik nama sertifikat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan ada dua hal utama yang harus diperiksa terlebih dahulu, yakni tidak adanya sengketa batas tanah dan sengketa kepemilikan.

Advertisement

“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujarnya.

Setelah memastikan kondisi tersebut, pemilik tanah perlu melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan dengan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, termasuk sertifikat tanah asli, identitas pemilik, dan data lokasi tanah.

Tahapan berikutnya dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk pengecekan status sertifikat. Proses ini bertujuan memastikan tanah yang akan dihibahkan tidak sedang dalam kondisi bermasalah.

Menurut Shamy, hibah dapat dilanjutkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tanah tidak berstatus sita, tidak diblokir, dan tidak sedang dijadikan agunan.

Selain itu, pemilik juga perlu menyelesaikan kewajiban administrasi yang berkaitan dengan perpajakan dan penerimaan negara sebelum proses hibah dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pemberi dan penerima hibah akan menandatangani akta hibah di hadapan PPAT. Dokumen tersebut kemudian diajukan melalui sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Jika seluruh berkas dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, proses balik nama sertifikat dapat dilanjutkan di Kantor Pertanahan hingga nama pemilik dalam sertifikat berubah dari orang tua kepada anak.

Berdasarkan standar pelayanan yang berlaku, proses balik nama tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

Bagi masyarakat yang berencana menghibahkan tanah kepada anggota keluarga, memastikan legalitas dan kelengkapan dokumen sejak awal menjadi langkah penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administrasi maupun sengketa hukum di kemudian hari.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait