Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Masuk Tahun 2023, Tenaga Honorer di Trenggalek di Ambang Batas 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 membuat Pemerintah Daerah (Pemda) berpikir secara serius untuk mencari jalan keluar.

Dalam peraturan pemerintah tersebut berbunyi pada bulan November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Dengan peraturan demikian, Pemda membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Seperti di Kota Alen Alen Trenggalek mulai tahun 2022 membuka lowongan PPPK untuk beberapa formasi seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis lainnya. 

Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek menerangkan sebanyak 2.100 tenaga honorer pada tahun 2022.

"Sementara untuk tahun ini (2023) sebanyak 1.606 formasi PPPK baik dari guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis," katanya. 

Dengan kata lain sisa tenaga honorer di Kabupaten Trenggalek lebih kurang 500 orang. Eko belum memastikan apakah pada tahun 2023 ini, 500 formasi tersebut akan tersedia.

"Selain itu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemenpan-RB juga belum turun. Semoga bisa, kita lihat terlebih dahulu kekuatan APBD kita karena semua gaji (PPPK) dibebankan ke APBD," tegas Eko. 

Melihat kondisi demikian, BKD Trenggalek akan mengusulkan formasi yang memang sangat dibutuhkan di lingkungan Pemkab Trenggalek. Termasuk 36 formasi Nakes yang sudah dibuka namun nihil pendaftar.

"Namanya menyelesaikan honorer kalau bisa teman honorer yang sudah lama bisa kita angkat tapi kadang-kadang ijazahnya dengan pekerjaan yang sekarang dilakukan tidak sesuai itu yang harus diperjuangkan," kata Eko.