Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pemerintah Targetkan Tidak Ada Tenaga Honorer di Tahun 2023

Kabar Trenggalek - Pemerintah menargetkan untuk tidak ada tenaga honorer di tahun 2023. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekan jumlah tenaga honorer di instansi kementerian, lembaga, maupun pemerintahan daerah.Kebijakan pemerintah itu mendapat respons dari kalangan tenaga honorer. Sebab, kalangan tenaga honorer sering menyuarakan supaya bisa diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Status Tenaga Honorer

Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.Kemudian, buku Bank Soal CPNS (2014), menjelaskan pegawai honorer adalah pegawai yang bekerja secara tidak tetap di mana gaji pegawai honorer dibayar secara bulanan tanpa memerhatikan jumlah hari kerja pegawai tersebut.Biasanya, definisi honorer berkaitan dengan guru atau pegawai pemerintahan lain. Seperti, guru honorer adalah guru yang statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).Pegawai honorer merupakan salah satu posisi yang sangat diminati. Sebab, pegawai honorer bisa diangkat menjadi PNS kalau memenuhi syarat:
  • Bekerja di instansi pemerintahan.
  • Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang memiliki otoritas.
  • Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.
  • Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan pegawai honorer adalah bersumber dari APBN atau APBD.
  • Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai saat diangkat.
Tenaga honorer adalah pegawai non-PNS dan non-PPPK di mana dalam melaksanakan pekerjaannya berdasarkan perjanjian kerja atau berdasarkan surat keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara.Perekrutan pegawai honorer tidak diatur dalam UU ASN. Sebab, pegawai honorer tidak masuk sebagai ASN baik PNS ataupun PPPK. Akibatnya, sering kali proses perekrutannya tidak akuntabel.Perekrutan pegawai honorer juga bisa dilakukan tanpa mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, gaji honorer bergantung pada alokasi anggaran di satuan kerja masing-masing.Merujuk Surat Edaran Kemenpanrb Nomor 5 Tahun 2010, pendataan pegawai honorer terbagi menjadi dua kategori, yakni Kategori I (KI) dan Kategori 2 (K2).KI merupakan pegawai honorer yang gajinya dibiayai dari APBN atau APBD. Sedangkan pegawai K2 gajinya dibiayai dari non-APBN atau non-APBD.Kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan, membuat kebutuhan terhadap tenaga kebersihan dan tenaga keamanan, akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) denga biaya umum bukan gaji.Respons PemerintahMenanggapi hal ini, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menyampaikN solusi terakhir agar tenaga honorer hanya bisa beralih status kepegawaian melalui tes seleksi, seperti tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun CPPPK.Tjahjo mengatakan, pemerintah sudah menurunkan nilai skornya (passing grade) untuk mempermudah tenaga honorer lulus tes seleksi."Kami ikutkan tes PPPK, grade-nya diturunin oleh Pak Bima [Kepala BKN], tapi juga mereka [tenaga honorer] kalah bersaing dengan yang muda-muda. Mereka [tenaga honorer] yang tiga, empat tahun lagi pensiun sampai nangis," ujar Tjahjo saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR.Tjahjo menyebutkan, sejumlah 1,2 juta tenaga honorer di semua instansi pemerintah pusat serta daerah sudah diselesaikan. Ada 1,6 juta pegawai honorer yang masih harus diselesaikan. Cara untuk menyelesaikan sisanya yaitu harus menantikan pensiun. Ia menegaskan, saat ini tidak ada lagi perekrutan tenaga honorer."Kami terbebani 1,6 juta tadilah pegawai administrasi yang jadi guru, jadi penyuluh, jadi perawat, kan enggak mungkin ini dipecat. Ya mereka menunggu pensiun," jelas Tjahyo.