Masalah Pengadaan Barang Jasa di Trenggalek Semakin Ruwet, Ini Penyebabnya
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, mengungkapkan penyebab masalah pengadaan barang jasa di Trenggalek. Menurut Edy, penyebabnya bermula dari manajemen kontrak yang lemah.Edy mengungkapkan permasalahan tersebut dalam Focus Group Discussion (FGD) perencanaan dan mitigasi resiko pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Trenggalek tahun 2023, Selasa (17/18/2022) di Gedung Bawarasa.Menurut keterangan Edy, masalah pengadaan barang jasa dimulai dari lemahnya penyusunan rancangan kontrak yang kurang tepat dan proses pengendalian kontrak yang belum dilaksanakan secara optimal."Dari sinilah permasalahan yang sering terjadi yaitu banyak pekerjaan pengadaan barang dan jasa yang ternyata tidak atau belum selesai sedang kontrak pelaksanaan pekerjaan telah berakhir," ungkap Sekda Trenggalek itu.Edy menyampaikan, masalah pengadaan barang jasa menjadi lebih ruwet bila pengendalian kontrak para pihak tidak dilakukan dengan baik. Sehingga, mendekati masa berakhir kontrak yang juga bertepatan dengan akhir tahun anggaran."Oleh karenanya, pengendalian yang baik terhadap kontrak pengadaan, mutlak diperlukan untuk meminimalisir terjadinya resiko pengadaan barang jasa," ujar Edy.Edy berharap, resiko-resiko yang dapat ditimbulkan dalam proses pembangunan fisik di Kabupaten Trenggalek dapat diminimalisir. Sehingga, target pembangunan untuk meningkatkan pelayanan dan meningkatkan perekonomian masyarakat dapat tercapai.Dalam FGD itu, Edy juga menjelaskan perencanaan kebutuhan merupakan pintu awal dari rangkaian proses pengadaan barang jasa."Karena posisinya sebagai entry point, perencanaan kebutuhan ini memiliki posisi strategis dan sangat menentukan dalam keberhasilan baik proses maupuan hasil dari pengadaan," jelas Edy.Perencanaan pengadaan sekurang-kurangnya memuat ruang lingkup kegiatan, analisa pasar penyedia barang jasa, identifikasi resiko dan penentuan metode pengadaan. Sedangkan Risiko dalam sebuah proyek pembangunan adalah segala hal yang memiliki pengaruh terhadap timeline proyek, performance maupun budget.Edy mengatakan, ada beberapa jenis resiko yang meliputi biaya yang menyebabkan proyek selesai melebihi anggaran maupun penjadwalan yang mungkin bisa menyebabkan proyek tertunda. Kemudian, resiko performance yang beresiko menghasilkan hasil yang tidak sesuai dengan spesifikasi proyek.Pengadaan barang dan jasa juga menggunakan kontrak tahun tunggal. Di mana seluruh pekerjaan tersebut harus sudah diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran. Padahal, kontrak merupakan bagian penting dan memiliki resiko apabila tidak diperdalam di sisi praktek lapangan.Kondisi tersebut, lanjut Edy, menuntut pengelola kegiatan untuk lebih berperan aktif dalam pengawasan sebagai bentuk pengendalian."Auditor internal juga harus dapat melakukan peringatan dini sebagai upaya pencegahan timbulnya kerugian keuangan negara dan sebagai bentuk quality assurance dalam proses pengadaan barang jasa," terangnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow