Masa Kepemimpinan Bupati Arifin, Trenggalek Krisis Pejabat Definitif
Kabar Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, harus berpikir ekstra dalam mengentaskan roda birokrasinya.Pasalnya, hingga kini, Sabtu (28/05/2022), di Trenggalek banyak kursi kosong yang diisi oleh pelaksana tugas (plt). Sehingga, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek krisis pejabat definitif.Sampai sejauh ini, sebanyak 12 kursi pucuk kepemimpinan diisi pelaksana tugas (plt). Dari 12 jabatan itu, 11 kursi adalah setingkat kepala dinas dan seorang Sekretaris Daerah (Sekda). Krisis pejabat definitif ini membuat DPRD setempat resah.Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, mengatakan Pemkab Trenggalek harus secepat mungkin mengisi pejabat definitif di posisi-posisi itu.Minimal, kata Alwi, posisi kepala dinas atau instansi yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat.Saat ini, proses pengisian jabatan baru berlangsung untuk posisi Sekda Trenggalek. Prosesnya pun masih tahap pendaftaran dan malah peminatnya minim.Alwi mendorong Pemkab Trenggalek segera mengurus proses pengisian untuk jabatan kepala dinas dan setingkatnya."Untuk jabatan penting seperti Disdukcapil, Dinsos PPPA [Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Perlindungan Anak] dan Bakeuda [Badan Keuangan Daerah], misalnya. Itu urgent [penting] untuk segera diisi," ujar Alwi.Menurut Alwi, seorang plt kepala dinas tak mungkin bisa bekerja secara maksimal. Mereka dianggap punya keterbatasan untuk menata instansi yang mereka pimpin sementara."Kalau plt, ia pasti kurang punya power," sambungnya.Selain untuk pelayanan, pengisian jabatan definitif juga penting untuk mendorong serapan anggaran di instansi masing-masing. Menurut catatan DPRD Trenggalek, capaian serapan anggaran pemkab tergolong rendah."Harapannya para pejabat di dinas-dinas yang kosong segera definitif supaya serapan anggaran bagus. Kekosongan pejabat kalau bisa jangan lama-lama. Kalau terlalu lama, pelayanan tidak maksimal," ujar Alwi.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow