Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Trenggalek wajib menyetorkan 20 media sosial yang digunakan untuk kampanye virtual ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek.
Menurut Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, ketentuan itu sesuai PKPU 13 Tahun 2024, pasal 43. “Akun tersebut nantinya disetor ke KPU Trenggalek dan Bawaslu juga ditembusi, untuk melangsungkan pengawasan,” tegasnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek akan segera masuk masa kampanye. Tahapan kampanye pada 25 September 2024 - 23 November 2024.
Rusman mengatakan, dalam masa kampanye tersebut pasangan calon diberikan kesempatan untuk mem-branding citra, salah satu opsinya di media sosial (medsos). Dengan pendataan akun media sosial itu, Bawaslu Trenggalek lebih terarah dalam pencegahan dan pengawasan. Pemahaman Rusman, jika selain akun tidak terdaftar maka tidak bisa ditindak.
"Penyetoran akun tersebut supaya bisa ada tindakan jika melakukan pelanggaran. Potensi-potensinya bisa penanganan pelanggaran arah ke pidana [pemilihan], SARA Hoax, maupun mengadu domba,” tandasnya.
Untuk kerawanan menurut dia, ada di tingkat netralitas. Baik dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, perangkat desa. Sebab, pada Pilkada 2020 Bawaslu pernah menangani pelanggaran soal netralitas.
“Pilkada 2020 ada ASN yang posting di medsos dengan menunjukkan jari mengarah dukungan kepada salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Diketahui, Pilkada 2024 di Trenggalek akan dihadapkan dengan pasangan tunggal petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Natanegara dengan nomor urut dua, dan pasangan kotak kosong nomor satu.
Editor:Danu S