MA Nyatakan Tiga Petani Pakel Banyuwangi Lepas dari Jerat Pidana
Kasus pidana yang menimpa tiga petani Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, mendapat angin segar. Menyusul status kedua petani Pakel, Untung dan Suwarno, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Mulyadi juga terlepas dari segala tuntutan hukum, Selasa (14/05/2024).Tiga petani Pakel Banyuwangi yang dikriminalisasi yaitu Untung (Kepala Dusun Taman Glugo), Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Mulyadi (Kepala Desa Pakel). Mereka divonis penjara 5 tahun 6 bulan, dengan jerat pasal 14 dan 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Ketiga petani Pakel itu dituduh menyebarkan berita bohong terkait kepemilikan tanah di Desa Pakel, yang hingga hari ini masih bersengketa dengan perkebunan PT Bumisari.Jauhar Kurniawan, salah satu pendamping hukum yang tergabung dalam Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Keadilan Agraria (TeKAD GARUDA), menyampaikan bahwa putusan ketiga petani Pakel adalah terlepas atau onslag.“Putusannya bukan putusan bebas, tetapi lepas. Proses itu ujung dari pengajuan kasasi, namun sampai saat ini kita belum menerima secara putusan, ya,” Kata Jauhar.Onslag atau lepas berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum namun tidak dapat dijatuhi pidana. Hal ini karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.Jauhar belum mengetahui apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim MA dalam memutus perkara. Namun Jauhar meyakini bahwa putusan ini berkaitan dengan pencabutan pasal yang menjerat tiga petani Pakel. Namun, pihaknya kini tengah fokus mengupayakan pemulangan Mulyadi.[caption id="attachment_73469" align=aligncenter width=1280] Petani Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel sedang berkumpul di posko perjuangan/ Foto: Dok. Puputan Pakel Committee[/caption]“Sembari kita berkomunikasi dengan pihak PN [pengadilan negeri] untuk cross check apakah putusan itu sudah dikirimkan oleh mahkamah agung atau belum, karena itu yang jadi dasar kita jemput Pak Mul,” jelas Jauhar.Di sisi lain, Rabu, 8 Mei 2024 lalu, ratusan petani pakel antusias menyambut kepulangan Untung dan Suwarno. Mereka dua petani Pakel yang sudah lebih dahulu dinyatakan lepas.Titin, salah satu petani Pakel sekaligus anak dari Untung, menceritakan kabar baik perjuangan mengupayakan keadilan. Usai mengikuti persidangan panjang yang ia lalui, bapaknya diperbolehkan pulang.“Kami sangat-sangat bahagia, apalagi dengar pak lurah [Mulyadi] juga diputus bebas. Ini jadi semangatnya warga, mereka makin semangat, walaupun ada banyak rintangan besar,” kata Titin.Titin menuturkan, meski bapaknya sudah pulang, namun belum sempat menengok lahan pertaniannya.“Belum sempat ke lahan. Kemarin datang pas ada kumpul di posko perjuangan warga Pakel. Ratusan orang itu yang datang, mudah-mudahan warga [petani pakel] tetap kompak dan semangat berjuang, kan tiga orang sudah bebas dan diputus ndak bersalah,” tukas Titin.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow