Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Lapangan Kerja Musiman, KPU Trenggalek Rekrut 28 Ribu Tenaga Ad Hoc

Pesta Demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) jadi ladang rezeki bagi pengangguran di Bumi Menak Sopal Trenggalek. 

Sebab, pada pesta demokrasi serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek bakal rekrut badan Ad Hoc dengan total puluhan ribu. 

Indra Setiawan, Komisioner KPU Trenggalek, Divisi Perencanaan dan Data dan Informasi, menjelaskan estimasi jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Ad Hoc KPU Trenggalek pada Pemilu 2024 mencapai 28.384 orang.

Dengan Rincian, tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 70 orang, Sekretariat PPK 42 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 471 orang, Sekretariat PPS 471.

Estimasinya, tenaga Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) 2.481, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 19.887 orang, serta petugas trantib 4.962 orang. Data demikian dari total 14 Kecamatan dan 152 Desa serta 5 Kelurahan. 

“Ini asumsi aman, tapi berpotensi berubah,” ujar Indra, saat ditemui di ruangannya. 

Dengan asumsi jumlah SDM, Indra mengaku, pemerintah pusat rencananya akan menyuntikkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 20 miliar (M) tahun 2023. Suntikan anggaran itu jauh lebih besar ketimbang alokasi TA 2022.

“Yang mana dari Rp 20 M, sekitar Rp 17 M untuk honorarium,” ungkap Indra.

Indra menjelaskan, dominasi serapan anggaran untuk honorarium pada tahun ini itu berimplikasi pada penjaringan badan Ad Hoc mulai dilaksanakan. Seperti halnya, PPK, PPS, Pantarlih, dan sebagainya.

“Jadi porsi terbesar dari anggaran itu lebih pada honorarium untuk kesejahteraan badan adhoc,” tegas pria kelahiran Kecamatan Watulimo itu. 

Merujuk Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Pemilihan S-647/MK.02/2022 telah mengatur tentang honorarium Penyelenggara Pemilu Dalam Negeri untuk PPK tiap bulannya.

Seperti, jabatan ketua PPK Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,85 juta, pelaksana teknis Rp 1,3 juta; Ketua PPS Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1,15 juta, teknis Rp 1,05 juta; Pantarlih Rp 1 juta.

Kemudian, jabatan ketua KPPS Rp 1,2 juta, anggota Rp 1,1 juta, pengamanan TPS/Satlinmas Rp 700 ribu. 

“Ini sudah standar biaya seperti yang diatur oleh Permenkeu,” tandas Indra.