Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Langgar Peraturan, Satu Pegawai di Trenggalek Lepas Atribut

Kabar Trenggalek - Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Trenggalek mendapat ganjaran karena telah melanggar aturan disiplin. Ketiga pegawai di Trenggalek pun mendapat hukuman sesuai dengan tingkatan pelanggaran, Senin (20/06/2022).Melalui data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek sampai akhir Mei 2022. Ada tiga pelanggaran ASN di Kota Alen-Alen. Ketiga pelanggaran itu meliputi hukuman tingkat ringan, sedang, hingga berat.Kepala BKD Kabupaten Trenggalek Eko Juniati menjelaskan, seorang ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat sedang dihukum untuk membuat surat pernyataan tidak puas secara tertulis.Kedua, ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat sedang dihukum penundaan pangkat selama 1 tahun.Terakhir, ada ASN yang melanggar aturan disiplin tingkat berat, kemudian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri."Kami menemukan tiga ASN yang melanggar disiplin ASN sampai akhir Mei 2022, salah satunya melakukan pelanggaran berat," ucapnya.Menurutnya, temuan pelanggaran ASN sampai Mei 2022 berkurang dibandingkan 2021 lalu. Pada tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran disiplin tercatat dilakukan oleh 16 ASN.Empat di antaranya diberhentikan sebagai ASN. Sementara sisanya menerima hukuman bermacam, tergantung tingkatan pelanggaran.Hukuman itu mulai dari pembuatan pernyataan tertulis hingga penurunan pangkat selama beberapa tahun. Soal jenis pelanggaran yang mendominasi, Eko menyebut, kasus asusila paling menonjol."Proses yang kami lakukan ada pembinaan. Dan kalau jelas itu aturan disiplin, bisa kami beri [hukuman,]" kata Eko.Secara kumulatif, kasus pelanggaran disiplin paling banyak dilakukan oleh PNS di bawah naungan dinas pendidikan. Hal itu tak lepas dari jumlah PNS di dinas pendidikan yang mendominasi pemkab."Ini PR [pekerjaan rumah] bagi kami semua. Dan butuh kerja sama semua pihak agar bisa maksimal. Seperti dinas yang menaungi dan asosiasi profesi mereka," ujarnya.