Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kontroversial Pengadaan Sound 832 Juta DPRD Trenggalek, Akhirnya Dibatalkan

Pengadaan sound Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek yang senilai 832 juta akhirnya dibatalkan. Karena pengadaan tersebut memiliki penilaian kontroversial, Senin (05/08/2024).Pengadaan yang merogoh kocek cukup dalam itu kini akhirnya dipertimbangkan. Klaim dari DPRD Trenggalek alasan efisiensi anggaran menjadi pertimbangan serius untuk dibatalkan.Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa keputusan dibatalkannya rencana pengadaan sound system ruang rapat DPRD Trenggalek ini, karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang harus dialokasikan untuk prioritas lain.“Untuk rencana pengadaan sound system, karena anggaran pemerintah yang begitu terbatas, akhirnya kita mengalah untuk tidak direalisasikan. Alasannya karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah,” paparnya.Muhtarom juga menjelaskan, organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diberi kewenangan untuk menyisir anggaran yang dimiliki. Jika ada rencana kegiatan yang kurang urgen, bisa dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih prioritas.“Karena pengadaan sound system ini belum begitu mendesak, akhirnya dialihkan untuk kegiatan lain yang lebih mendesak,” ungkapnya.Menambahkan, rencana awal pada Tahun 2024 ini DPRD Trenggalek akan meremajakan sound system ruang paripurna dan aula dengan anggaran mencapai Rp 832,5 juta.Besarnya anggaran ini dinilai warga setara dengan pengadaan sound system untuk acara besar. Sedangkan pengadaan itu hanya untuk ruang rapat DPRD.“Sound system di ruang paripurna sering mengalami masalah, sehingga atas permintaan anggota DPRD, kami menganggarkan untuk pengadaan sound system baru,” jelas Muhtarom.Spesifikasi sound system baru ini meliputi speaker aktif, subwoofer, mixer, dan seperangkat alat sound system lainnya.“Dengan peremajaan sound system baru ini, kualitas suara di ruang rapat DPRD Trenggalek akan semakin baik dan mendukung kelancaran jalannya rapat,” ungkap Muhtarom.Sesuai data pengadaan DPRD Trenggalek yang terpublikasikan di laman www.sirup.lkpp.go.id menunjukkan pengadaan dengan nama paket belanja modal peralatan studio dan audio, sub kegiatan pengadaan peralatan dan mesin lainnya.Pengadaan itu juga tercatat dalam kode RUP 48158763. Rencana kegiatan itu seharusnya dilaksanakan pada APBD induk tahun 2024. namun karena alasan efisiensi anggaran, akhirnya dibatalkan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *