Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komisioner Bawaslu Trenggalek dan Panwaslucam Dipanggil Sidang DKPP

Laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilayangkan Teguh Hadiwidodo kepada Bawaslu Trenggalek tinggal sejengkal lagi bakal mengerucut. 

Pasalnya, layangan surat pelaporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tinggal menunggu persidangan pada Kamis (12/01/2022) mendatang. 

DKPP memanggil Bawaslu Trenggalek dan satu anggota Panwaslucam Pogalan dalam sidang kode etik dengan surat sidang bernomor 001/PS.DKPP/SET-04/1/2023. 

Sidang yang digelar dua hari mendatang beragendakan 'Mendengar Pokok Pengaduan dari Pengadu, jawaban Teradu dan mendengarkan keterangan saksi'. 

Ahmad Rokhani, Ketua Bawaslu Trenggalek, menerangkan bahwa semua kolega komisioner akan menaati prosedur hukum yang ada. Maka, ketika ada masyarakat yang mengadukan, Bawaslu Trenggalek akan mentaati. 

Rokhani mengatakan, pelaksanaan sidang mendatang akan dilakukan secara virtual melalui kanal zoom. Sementara menanggapi laporan dari Teguh Hadiwidodo, saat ini Bawaslu Trenggalek masih mengkajinya.

"Ada berapa substansi materi, ini masih kami pelajari dengan teman- teman. Karena kami itu sifatnya kolektif kolegial, sehingga setiap keputusan itu merupakan produk dari kami berlima," jelasnya.

Di sisi lain, pihak Bawaslu Trenggalek rencananya akan menyampaikan pernyataan jawaban sesuai apa yang telah dilaksanakan.

"Sampai hari ini kami tetap menganggap, apa yang kami jalani itu sudah sesuai dengan prosedur," ucap Rokhani.

Berkaitan apa yang sudah dilaksanakan atau belum, serta hal itu telah memenuhi prosedur atau tidak, pentolan Bawaslu Trenggalek itu akan menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Majelis yang menilai apakah kami ini kira-kira seperti yang dituduhkan oleh pengadu, biar majelis yang menilai. Kan nanti pasti ada bukti- bukti atau fakta-fakta di persidangan," jelas Rokhani.