Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek Memiliki Intensitas Paling Minim dalam Melaksanakan Rapat Koordinasi

Kabar Trenggalek- Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek masuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) komisi yang memiliki intensitas paling minim dalam melaksanakan rapat koordinasi (Rakor). Indikasinya, Komisi III DPRD tercatat hanya melakukan Rakor sejumlah tiga kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2021.Muhtarom, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Trenggalek, mengatakan, pemantauan tingkat keaktifan anggota dewan dapat ditinjau melalui laporan Badan Kehormatan. Nantinya, lanjut Muhtarom, laporan tersebut akan disampaikan langsung ke Ketua DPRD. Sehingga, Ketua DPRD dapat mengetahuinya. "Badan Kehormatan selalu membuat laporan dari masing-masing anggota DPRD berdasarkan fraksi," ungkapnya, Minggu (05/06).Berdasar hasil rekapitulasi kegiatan rapat-rapat selama Januari hingga April 2021, Rakor yang telah dilaksanakan Komisi I sejumlah 20 kali, Komisi II sejumlah 13 kali, Komisi III sejumlah tiga kali, dan Komisi IV sejumlah enam kali rapat. Menurut Muhtarom, perbedaan pelaksanaan Rakor Komisi DPRD juga bergantung dengan permasalahan di Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, ketika tidak ada pembahasan krusial yang dibahas, maka Komisi DPRD tidak membahasnya."Sepanjang tidak ada permasalahan yang krusial, tidak begitu mengganggu. Kalau memang ada yang krusial untuk ditindaklanjuti maka itu yang akan membuat mereka datang," tegasnya.Dalam peraturan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan, AKD Komisi DPRD memiliki 11 tugas dan wewenang. Tiga di antaranya adalah mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat, mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat daerah, serta menerima, menampung, membahas, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ketika keaktifian Komisi DPRD minim, maka hal itu dapat berdampak pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah."Jadi, sesuai tatib DPRD, Dewan itu kan hadir rapat berdasarkan undangan. Selama tidak ada undangan, artinya mereka mengerjakan pekerjaan lain sebagai Wakil Rakyat," ungkap Muhtarom.Namun, Muhtarom menyinggung, tingkat keaktifan Komisi DPRD juga tergantung dengan personal masing-masing dewan. "Sebenarnya yang aktif ya aktif, kurang aktif ya kurang aktif. Mereka tentu punya alasan sendiri," ucapnya.Muhtarom mengaku, sebenarnya pandemi Covid-19 tidak mempengaruhi agenda dewan, karena agenda selama pandemi tetap berjalan normal. Menurut dia, ketika awal pandemi Covid-19 muncul, sudah ada beberapa kebijakan tentang protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang diberlakukan. Hal itu bertujuan agar para anggota dewan dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya.Prokes yang diterapkan, yakni mulai pengecekan suhu, penyemprotan disinfektan, menyediakan handsanitizer, penertiban physical distancing, hingga membatasi kapasitas rapat sejumlah 50 persen. "Sebenarnya sudah mengikuti prokes, tapi itu kembali lagi kepada person masing-masing," jelasnya.Di sisi lain, munculnya tingkat keaktifan Komisi DPRD yang minim ternyata tidak dibarengi dengan target minimal Rakor. Target Komisi DPRD tertuang dalam rencana kerja (Renja) yang sudah disiapkan di tiap awal tahun. Menurut Muhtarom, Renja adalah landasan untuk mengkalkulasikan anggaran makanan dan minuman (Mamin). Artinya, ketika tingkat keaktifan Komisi DPRD minim, maka serapan anggaran Mamin pun minim. Dan, anggaran mamin akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa)."Otomatis anggarannya tak terserap. Semisal merencakan 50 rapat, kemudian terselenggara hanya 20 kali, jadi sisanya akan menjadi Silpa," ujar Muhtarom.Sementara itu, Ketua Komisi III dan IV DPRD Kabupaten Trenggalek belum dapat dikonfirmasi mengenai tingkat keaktifan yang minim ini.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *