Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

DPRD Trenggalek Ogah Penambahan Dinas, Usul Kominfo dan Perpustakaan Digabung

  • 20 Jun 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Rencana perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui Panitia Khusus (Pansus). Salah satu usulan yang berkembang ialah penggabungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

    Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan bahwa pembahasan SOTK masih berjalan dan belum final. DPRD berharap perubahan struktur birokrasi tetap sejalan dengan arah pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

    “Jadi kami DPRD berharap agar pembangunan berjalan linier. Nanti setelah kita melakukan pengesahan RPJMD, baru kita akan masuk ke ranperda SOTK,” ujar Doding saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek, Jumat (20/06/2025).

    Menurut Doding, dalam Raperda usulan Bupati Trenggalek disebutkan adanya penambahan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendapatan dan Dinas Pemuda dan Olahraga, serta perubahan nama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM).

    Namun, dalam pembahasan di tingkat Pansus, berkembang wacana agar jumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bertambah. “Sekarang yang berkembang di Pansus agar dinasnya tetap, tidak tambah. Dinas tetap dengan nama yang berbeda,” ungkap Doding.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Salah satu wacana yang muncul adalah penggabungan antara Diskominfo dan Perpustakaan. Doding menegaskan, meskipun nama dinas berubah dan beberapa fungsi digabung, jumlah total OPD tetap, sehingga tidak berdampak pada beban anggaran daerah.

    “Kalau jumlah OPD tetap, tidak akan berdampak pada anggaran daerah. Kita tetap seperti lima tahun yang lalu. Kalau ditambah, ya anggarannya juga harus ditambah,” katanya.

    Lebih lanjut, Doding menjelaskan bahwa penyusunan SOTK ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur pemerintahan dengan misi besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yaitu pembangunan lingkungan hidup, penguatan ekonomi masyarakat, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

    Adapun pengesahan RPJMD direncanakan pada 1 Juli 2025. Sementara pengesahan Perda SOTK akan dilakukan satu bulan setelahnya. Setelah struktur baru ditetapkan, proses pengisian jabatan melalui lelang untuk kepala dinas bisa segera dilakukan.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita