Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kominfo Blokir Situs Judi Online, Salah Satunya 'Gaple'

Kabar Trenggalek -Kementerian Komunikasi dan Informatika galak dalam menindak aplikasi yang tidak terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Kamis (04/08/2022).Tak hanya situs transaksi yang tidak terdaftar dalam PSE diblokir kominfo. Namun, situs game yang diduga judi online diblokir habis oleh Kominfo."Sebanyak 15 Aplikasi yang mengandung kegiatan perjudian sudah kami lakukan pemblokiran," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, melalui siaran tertulisnya.Kominfo juga menyebutkan selama ini dirinya setiap hari memblokir sebanyak 410 konten yang mengandung perjudian.Tercatat selama Januari hingga Juli 2022, Kominfo mengantongi 12.300 konten yang sudah diblokir. Namun, usahanya itu belum membuahkan hasil karena satu konten diblokir konten lainnya muncul."Banyak yang bermunculan kembali, maka dari itu kami memonitor setiap harinya," tegasnya.Kelima belas game juli online tersebut antara lain, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino dan Pop Poker.Kemudian Lef's Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream dan Domino QiuQiu Boyaa QQ KIU.Selanjutnya, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2 , dan Pop Gaple.Sekadar kabar, regulasi pendaftaran PSE Lingkup Privat ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.Kemudian, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, dan Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.