WhatsApp, Instagram, dan Facebook Terancam Diblokir Kementerian Kominfo
Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan memblokir beberapa media sosial (medsos). Seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, instagram, hingga Facebook terancam diblokir Kementerian Kominfo, Senin (18/07/2022). Berbagai medsos itu akan diblokir jika dalam tiga hari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu tidak melakukan pendaftaran ulang....
W
Wahyu AO
18 Jul 2022 • 11:01 WIB
Kabar Trenggalek - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), akan memblokir beberapa media sosial (medsos). Seperti WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, instagram, hingga Facebook terancam diblokir Kementerian Kominfo, Senin (18/07/2022).
Berbagai medsos itu akan diblokir jika dalam tiga hari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu tidak melakukan pendaftaran ulang.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo sebelumnya meminta PSE lingkup privat, baik PSE domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera pendaftaran ulang.
Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan informasi serta merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat sebagai konsumen pengguna PSE lingkup privat dan menjaga ruang digital Indonesia.
"Bagi PSE segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk WhatsApp, Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya," tegas Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam keterangan tertulis Minggu, (17/07/2022).
Kementerian Kominfo memberikan waktu pendaftara hingga 20 Juli 2022. Aturan ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.
Pendaftaran PSE dapat dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) yang disiapkan Kemenkominfo. Melalui OSS, penyelenggara PSE lingkup privat akan mudah melakukan proses pendaftaran karena telah disiapkan panduannya.
"Jadi tidak susah, ketika melakukan pendaftaran sudah ada panduannya sehingga tidak ada lagi dilakukan pemeriksaan, tapi juga yang kita lakukan adalah post-audit, persyaratannya sudah jelas, bisa memasukkan data-datanya," jelas Samuel.
"Kalau sudah masuk kita terbitkan yang namanya sertifikat pendaftaran, baru kita melakukan pengecekan apakah dokumennya sudah benar," tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Teknologi
07 Jul 2023
Keunggulan Threads Dibanding Twitter, Bisa Repost di Instastory
Teknologi
22 Sep 2021
Segara Hadir di Indonesia, Fitur Pencarian Bisnis WhatsApp Diharapkan Bisa Membantu Bisnis Kecil Berkembang
Politik
11 Sep 2021
Waspada! Akun Palsu Medsos Mengatasnamakan Bupati Trenggalek
Teknologi
03 Jun 2026
Penjelasan dan Keunggulan Instagram Plus, Story Instagram kini Bisa Bertahan Lebih dari 24 jam
Teknologi
03 Jun 2026
Penjelasan dan Keunggulan Facebook Plus, Sekarang Kalian Bisa Melihat Insight Akun Lebih Jelas
Teknologi
03 Jun 2026