Deskripsi ilustrasi Blokir Kominfo versi anime One Piece/Foto: @zerucheese (Twitter)[/caption]Akun @zerucheese itu menciptakan buah setan imajinatif seperti dalam cerita anime One Piece untuk menyindir Kominfo. Akun ilustrator itu menciptakan buah setan bernama Block Block No Mi.Dalam ilustrasi tersebut, juga dijabarkan bahwa kemampuan seseorang yang memakan buah setan jenis Paramecia ini adalah kemampuan untuk memblokir segala sesuatu yang menghalangi mereka. Tentunya yang dimaksud "mereka" ini adalah Kominfo. Kemudian, "segala sesuatu" ini adalah platform digital yang belum mendaftar PSE.Selain itu, @zerucheese menjelaskan kemampuan dari seseorang yang memakan buah setan itu juga mampu memblokir kemampuan otak sendiri, sehingga mereka tidak bisa berpikir lagi.Dalam unggahannya, akun @zerucheese mengaku bahwa ia jarang mengoceh tentang persoalan di negaranya. Pengakuan itu disampaikan melalui caption berbahasa Inggris."Saya jarang mengoceh tentang masalah di negara saya, tapi itu sudah keterlaluan. Hidup saya tergantung pada Paypal dan mereka memblokirnya. Solusi saat ini untuk membatalkan pemblokiran Paypal hanya selama 5 hari sangat bodoh. Jadi untuk mendukung gerakan #BlokirKominfo saya membuat ini..." tulis akun @zerucheese.https://twitter.com/zerucheese/status/1553686565670764544?t=IteGaJ8pX8iQo7YZoXpS4w&s=19Buah setan dalam cerita anime One Piece adalah buah misterius yang tersebar di dunia. Buah ini memberikan kemampuan dan kekuatan khusus bagi pemakannya. Efek sampingnya, kemampuan berenang pemakan buah setan itu hilang.Perlu diketahui, gerakan #BlokirKominfo ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Mereka menyoroti Permenkominfo No 5 Tahun 2020 yang dinilai dapat mengancam kemerdekaan berpendapat."Namun perkaranya, ini bukan sebatas soal daftar-mendaftar dan ancaman blokir. Permenkominfo 5/2020 memuat sejumlah pasal bermasalah yang berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah, termasuk media," tulis AJI Indonesia melalui akun Instagramnya @aji.indonesia.Menurut AJI Indonesia, Permenkominfo No 5 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang luas bahkan berlebih kepada pemerintah untuk mengatur aktivitas PSE, moderasi informasi, mengakses data pengguna atau juga percakapan pribadi, hingga pemutusan akses."Dampak penerapan regulasi tersebut di antaranya bakal bermuara pada ancaman terhadap kemerdekaan berekspresi dan berpendapat, kemerdekaan pers, serta hak atas privasi pengguna," jelas AJI Indonesia.Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat















