"Ini menjadi koreksi bagi kami. Kami akan melakukan upaya perbaikan secara klausula agar tidak ada pengalihan tanggung jawab," ucap Agoes.
Ke depan, lanjut Agoes, kritik dan masukan itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Diskomidag Trenggalek dalam mengubah penyelenggaraan peraturan karcis Pasar Pon Trenggalek. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan klausula baku dalam karcis di Pasar Pon Trenggalek.Klausul Karcis Parkir Pasar Pon Trenggalek Tak Memihak Konsumen
Kabar Trenggalek - Klausul karcis parkir Pasar Pon Trenggalek tak memihak kepada konsumen. Hal demikian diungkapkan Tim Advokasi Hukum Peduli Trenggalek (TAHPT) pada audiensi dengan DPRD Trenggalek Senin, (05/09/2022) kemarin.Tak ayal dengan adanya sejumlah klausul yang tercantum pada karcis Pasar Pon Trenggalek, TAHPT mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk melakukan perubahan klausul itu.Klausul yang disoal yaitu tentang 'Tiket hilang atau rusak dikenakan denda Rp 25.000 untuk motor mobil Rp 5000. Segala resiko kehilangan atau kerusakan menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan'.Anggota TAHPT, Imam Mahmudi, mengatakan klausul karcis Pasar Pon Trenggalek mengindikasikan adanya klausul baku. Klausul baku merupakan pengalihan tanggung jawab penyedia jasa (Pemkab Trenggalek) atas subjek yang dikenakan (karcis)."Ada klausul baku, yang mana pemda mengalihkan tanggung jawab. Segala hal yang hilang bukan tanggung jawab pemda," ungkap Imam saat mengikuti hearing di Aula DPRD Trenggalek.Akibat adanya klausul baku, TAHPT menilai, klausul itu tidak memenuhi asas etika baik dan keseimbangan.Indikasinya yakni mengenakan biaya administrasi untuk parkir kendaraan, tapi sewaktu terjadi kehilangan, pengguna jasa parkir juga dibebankan denda untuk karcis yang hilang atau rusak."Dan, itu bukan menjadi tanggung jawab penyedia parkir," ujar Imam.Doding Rahmadi, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, mengabulkan permintaan TAHPT. Dengan demikian, klausul baku yang ada saat ini akan dihilangkan."Sudah menemukan kesepakatan, bahwa klausul baku itu akan kami hilangkan dan ganti, seperti Tiket yang hilang dikenakan denda diganti dengan menunjukkan bukti kepemilikan," ujar Doding.Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Agoes Setiyono, mengapresiasi atas kritik dan masukan terkait perjalanan penyelenggaraan karcis parkir di Pasar Pon Trenggalek.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *