Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dok! Kiai Cabul Karangan Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Arena Parfum

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta pada Masduki (72), pengasuh pondok pesantren di Karangan, Kabupaten Trenggalek. 

Masduki terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati yang juga dicabuli oleh Fahmi (37) anaknya yang disidang secara terpisah. 

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra PN Trenggalek pada Senin (30/09/2024), Ketua Majelis Hakim Dian Nur Pratiwi membacakan vonisnya untuk Masduki. 

“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun kurungan, dengan denda 100 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” tegasnya. 

Hal yang meringankan Masduki adalah terdakwa menyatakan penyesalan, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan bejatnya. 

“Hal yang membuat memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban, dan menimbulkan trauma fisik maupun psikis,” tandasnya. 

Kemudian majelis hakim meminta barang bukti yang diambil dari korban untuk dimusnahkan, karena berpotensi menimbulkan trauma. Kemudian bukti SK Kemenkumham Ponpes diserahkan kepada penyidik untuk kasus lainnya. 

Kurungan yang dijalani oleh Masduki dipotong masa penahanan terdakwa. Dari hasil putusan itu semua pihak masih pikir-pikir. 

Vonis Masduki lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun penjara dan denda 100 juta atau subsider penjara 6 bulan.  

Korban yang Sama, Modus Berbeda

Seperti pernah diberitakan, penyidikan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah dan anak, pengasuh pondok pesantren di Karangan ini telah berlangsung di Polres Trenggalek sejak Maret 2024.

Kedua tersangka memiliki modus berbeda dalam melakukan tindakan pencabulan terhadap santriwati. Uniknya, dari hasil penyidikan polisi, mereka tidak saling mengetahui satu sama lain jika melakukan tindakan pencabulan terhadap santri di pondok pesantren.

Masduki memberikan iming-iming sejumlah uang kepada korban, sembari melakukan tindakan bejat. Pada saat memberi uang tersebut, dia melakukan aksi kekerasan seksual pada korbannya.

Sementara, modus Faisol berbeda lagi. Dia menyuruh korban melakukan bersih-bersih di ruangan tertentu. Lalu, dia melakukan tindakan bejat terhadap korbannya. 

Editor:Danu S.
Kopi Jimat