Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dukung Penundaan Pilkades Empat Desa hingga 2027
KBRT — Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni, menyatakan dukungannya terhadap wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa. Ia mengusulkan agar Pilkades tersebut ditunda dan digelar secara serentak pada 2027.Husni menyampaikan, penundaan ini bukan tanpa alasan. Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan Pilkades untuk empat desa dalam waktu dekat jika dibandingkan dengan...
06 May 2025 • 10:00 WIB
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek dukung penundaan Pilkades. KBRT/Zamz
KBRT — Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni, menyatakan dukungannya terhadap wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa. Ia mengusulkan agar Pilkades tersebut ditunda dan digelar secara serentak pada 2027.
Husni menyampaikan, penundaan ini bukan tanpa alasan. Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan Pilkades untuk empat desa dalam waktu dekat jika dibandingkan dengan pelaksanaan serentak yang dinilai lebih efisien.
"Kalau hanya empat desa, kenapa harus didahulukan? Lebih baik dijadikan PLT dulu. Apalagi PLT itu tidak ada batasan, bisa berjalan sampai dua sampai tiga tahun seperti di OPD yang bertanggung jawab besar," ujarnya.
Advertisement
Ia juga menegaskan bahwa Pilkades serentak akan lebih efisien dari sisi anggaran dan sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mengintegrasikan pemilu dan pilkada secara bersamaan.
"Kita menuju sistem Pilkades dan Pilkada serentak agar visi dan misi bisa dijalankan secara selaras. Dari sisi anggaran pun ini lebih hemat," lanjutnya.
Husni menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait keputusan akhir penundaan. Namun, DPRD akan segera mengundang PMD untuk meminta penjelasan langsung.
Saat ini, menurut informasi dari PMD, panitia Pilkades di empat desa tersebut sudah terbentuk. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi terbaru pelaksanaan pemilihan kepala desa.
"Pelaksanaan Pilkades hanya perlu dipaksakan jika memang terdapat urgensi besar di desa-desa tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Husni menegaskan jika tidak ada gangguan signifikan dalam pemerintahan desa meski tanpa kepala desa definitif, maka tidak ada alasan kuat untuk memaksakan pelaksanaan dalam waktu dekat.
"Kalau tidak ada urgensi, tidak perlu dipaksakan. Pemerintahan desa masih bisa berjalan dengan PLT," pungkasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
DPRD Trenggalek Siapkan Aturan Baru, Pelaku UMKM dan Koperasi Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat
Tak Hanya Pesantren Besar, DPRD Trenggalek Bikin Regulasi Baru Bidik TPA dan TPQ di Akar Rumput