Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
JImat

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dukung Penundaan Pilkades Empat Desa hingga 2027

  • 06 May 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT — Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni, menyatakan dukungannya terhadap wacana penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa. Ia mengusulkan agar Pilkades tersebut ditunda dan digelar secara serentak pada 2027.

    Husni menyampaikan, penundaan ini bukan tanpa alasan. Ia mempertanyakan urgensi pelaksanaan Pilkades untuk empat desa dalam waktu dekat jika dibandingkan dengan pelaksanaan serentak yang dinilai lebih efisien.

    "Kalau hanya empat desa, kenapa harus didahulukan? Lebih baik dijadikan PLT dulu. Apalagi PLT itu tidak ada batasan, bisa berjalan sampai dua sampai tiga tahun seperti di OPD yang bertanggung jawab besar," ujarnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Pilkades serentak akan lebih efisien dari sisi anggaran dan sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mengintegrasikan pemilu dan pilkada secara bersamaan.

    "Kita menuju sistem Pilkades dan Pilkada serentak agar visi dan misi bisa dijalankan secara selaras. Dari sisi anggaran pun ini lebih hemat," lanjutnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Husni menyebutkan bahwa pihaknya belum mendapatkan konfirmasi resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait keputusan akhir penundaan. Namun, DPRD akan segera mengundang PMD untuk meminta penjelasan langsung.

    Saat ini, menurut informasi dari PMD, panitia Pilkades di empat desa tersebut sudah terbentuk. Namun, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait regulasi terbaru pelaksanaan pemilihan kepala desa.

    "Pelaksanaan Pilkades hanya perlu dipaksakan jika memang terdapat urgensi besar di desa-desa tersebut," imbuhnya.

    Lebih lanjut, Husni menegaskan jika tidak ada gangguan signifikan dalam pemerintahan desa meski tanpa kepala desa definitif, maka tidak ada alasan kuat untuk memaksakan pelaksanaan dalam waktu dekat.

    "Kalau tidak ada urgensi, tidak perlu dipaksakan. Pemerintahan desa masih bisa berjalan dengan PLT," pungkasnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri