Memasuki pertengahan tahun 2023 sebentar lagi ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Yang mana siswa kelas enam Sekolah Dasa (SD) sederajat akan masuk ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Sementara siswa SMP akan naik ke jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
PPDB 2023 ini ada berbagai jalur, salah satu adalah jalur Zonasi. Bagi para orang tua dan siswa di Jawa Timur, perlu mengetahui jarak zonasi sekolah dan usia prioritas PPDB Jawa Timur 2023. Dengan mengetahui hal tersebut, diharapkan bisa melakukan pilihan yang tepat saat hendak daftar sekolah.
Sebelumnya, selain jalur zonasi PPDB 2023 juga ada jalur lain. Yakni jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi.
Pengertian PPDB jalur zonasi merupakan mekanisme penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Sehingga, siswa dapat daftar dan diterima di sekolah yang dekat dengan rumahnya.
Menyadur laman kemendikbud.go.id, PPDB jalur zonasi bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas tanpa diskriminasi. Selain itu, pendidikan yang bermutu adalah hak setiap anak Indonesia yang harus dipenuhi Pemerintah. Artinya, kualitas pendidikan harus merata.
Kuota Jalur Zonasi di Jawa Timur
Orang tua dan siswa perlu memahami bahwa jalur zonasi memiliki kuota terbesar dibandingkan dengan tiga jalur lainnya. Berikut adalah kuota jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB):
- Jalur zonasi SD memiliki kuota minimal 70 persen dari kapasitas sekolah.
- Jalur zonasi SMP memiliki kuota minimal 50 persen dari kapasitas sekolah.
- Jalur zonasi SMA memiliki kuota minimal 50 persen dari kapasitas sekolah.
Jarak Zonasi sekolah dan Usia Prioritas PPDBJawa Timur 2023
Mengutip Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 pasal 31, Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan dua hal, yakni jarak dan usia.
Untuk jarak zonasi sekolah tentu diprioritaskan bagi siswa yang jaraknya paling dekat dengan sekolahan. Dengan demikian, jika ada calon peserta didik baru yang jaraknya terlalu jauh dari sekolah dan kuota jalur zonasi sudah terpenuhi, maka tidak bisa diterima dan harus menggunakan jalur lain.
Dalam pengukuran jarak antara rumah dan sekolah dengan mekanisme ditarik garis lurus. Jadi yang diukur bukan berdasarkan jarak lewat jalan.
Disinyalir, belum ada angka pasti dalam penentuan jarak minimal dan maksimal. Sebab setiap tempat calon peserta didik yang mendaftar PPDB jalur zonasi, jarak rumah dengan sekolah bisa sangat beragam.
Sementara, untuk usia jika ada dua siswa yang jaraknya dengan sekolah itu sama, maka yang diprioritaskan adalah siswa yang usianya paling tua per tanggal PPDB dibuka.
Sehingga, para orang tua dan siswa yang ingin mendaftar ke jenjang SMP dan SMA juga perlu memperhatikan persyaratan usia. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Usia maksimum 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau tingkat yang setara.
Sementara itu, calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berikut:
- Usia maksimum 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau tingkat yang setara.
Terima kasih sudah membaca artikel di Kabar Trenggalek. Semoga ulasan tentang 'Jarak Zonasi Sekolah dan Usia Prioritas PPDB Jawa Timur 2023' ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.