Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kepala Desa di Trenggalek Full Senyum, Masa Jabatan Ditambah 2 Tahun

Sejumlah 148 kepala desa di Trenggalek dapat tambahan masa jabatan 2 tahun. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin (Mas Ipin) mengatakan tambahan masa jabatan itu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa."Saya tidak mengucapkan selamat tetapi saya mendoakan selamat, karena semakin panjangnya masa jabatan tentu bisa saja terjadi kelalaian dan lainnya," ujar Mas Ipin.Mas Ipin menyebutkan, 148 kepala desa tersebut mempunyai periodesasi jabatan yang berbeda. Rincinya, 124 kepala desa itu terpilih dalam pilkades 2019 yang jabatannya berakhir pada 19 April 2027.Lalu 15 kepala desa lainnya terpilih dalam Pilkades 2021 yang jabatannya berakhir pada 29 April 2029. Sedangkan 9 kepala desa hasil dari Pilkades 2023 yang jabatannya berakhir 21 Desember 2031.Mas Ipin menyampaikan, kepala desa yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun ditambah menjadi 8 tahun."Dari 152 desa di Kabupaten Trenggalek, ada empat [jabatan kepala desa] yang kosong," ucap Mas Ipin.Dari empat jabatan yang kosong, dua di antaranya terjerat kasus korupsi, yaitu Kepala Desa Ngulan Kulon, Kecamatan Pogalan dan Kepala Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan.Lalu satu kepala desa meninggal dunia yaitu Kepala Desa Widoro, Kecamatan Gandusari. Kemudian, Kepala Desa Boto Putih, Kecamatan Bendungan, mundur untuk maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024"Empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan kepala desa yang akan diatur menyusul," kata Mas Ipin.Mas Ipin berharap, para kepala desa tidak merasa berada di zona nyaman dengan perpanjangan masa jabatan ini. Tetapi, kepala desa justru harus semakin memperbaiki pelayanan kepada masyarakatnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *