Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kenal Lewat Facebook Berujung Bertemu, Motor Warga Trenggalek Dibawa Kabur

Kubah Migunani

Seorang warga Trenggalek berkenalan dengan seseorang melalui Facebook yang berujung pada niat untuk bertemu, Jumat (13/09/2024). 

Pertemuan antara korban dan tersangka, yang keduanya adalah laki-laki, bukan tanpa sebab. Sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Surabaya, AN (43), mengiming-imingi korban dengan tawaran pekerjaan.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan bahwa komunikasi antara korban dan pelaku dimulai dari kolom komentar di sebuah grup Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan pribadi.

"Setelah saling bertukar pesan, AN (43) menawarkan pekerjaan di angkringan miliknya yang berada di Malang," terang Zainul. Korban yang sedang mencari pekerjaan menyambut tawaran tersebut dengan antusias.

Pada 7 Agustus 2024, tersangka AN tiba di Trenggalek dengan menggunakan bus. Korban kemudian menjemput tersangka menggunakan sepeda motor Honda Supra milik ibunya.

"Modus tersangka adalah membangun kepercayaan dengan korban dan keluarganya. Bahkan, ia sempat berpura-pura berpamitan kepada ibu korban sebelum mengajak korban dan adiknya berjalan-jalan di sekitar kota," lanjut Zainul.

Pada malam harinya, setelah berkeliling di alun-alun Trenggalek dan makan malam bersama, tersangka meminta berhenti di depan sebuah toko es krim dengan alasan ingin membelikan es krim untuk adik korban. Toko es krim yang dimaksud adalah Mixue yang terletak di Jalan Panglima Sudirman.

Tersangka memberikan uang sebesar Rp 100.000 kepada adik korban sebelum korban dan adiknya masuk ke dalam toko. Namun, saat korban masuk, tersangka langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Supra milik korban.

"Korban baru menyadari setelah tersangka sudah tidak terlihat," tambah Zainul.

Sepeda motor yang dibawa kabur adalah Honda Supra warna hitam putih tahun 2008 dengan nomor polisi AG 5109 ZN. Pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban.

Tersangka AN kini terancam dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.

Kopi Jimat