KBRT - Bocah MF umur 23 tahun harus berurusan dengan Polisi pasca maling motor di Desa Panggungsari, Durenan, Trenggalek. Alasan maling motor itu karena motor yang dia kendarai kehabisan bensin.
Kronologinya, MF (23) dari Tulungagung pada (04/12/2024) Pukul 01.00 Wib hendak bepergian ke rumah teman di Kecamatan Karangan. Namun, setibanya di tengah jalan motornya habis bensin.
“Karena mencari bensin tidak ada, kemudian melihat motor honda supra 125 terparkir bersama kunci. Kemudian pelaku membawa motor dan motor pribadinya Shogun warna merah dia tinggal,” terang Eko Widi Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Jumat (24/01/2025).
Pasca mengambil sepeda motor, MF (23) mengurungkan niat untuk berpergian ke rumah temannya yang ada di karangan. Kemudian, sepeda motor hasil curian dipakai pulang ke rumah dan aktivitas sehari-hari.
“Pasca mendapat laporan dari korban, Kamis.(16/01/2025) kami menangkap MF (23) dengan mengendarai sepeda motor hasil curian di dekat terminal Tulungagung,” ungkapnya.
Tersangka MF (23) kini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Trenggalek. Atas tindakannya bocah 23 tahun itu kena jerat 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). “Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun penjara,” tandasnya.
Kabar Trenggalek - Peristiwa