- Pada prinsipnya Termohon setuju memberikan informasi yang diminta oleh Pemohon;
- Informasi akan di berikan dalam waktu empat belas hari kerja yaitu terhitung sejak tanggal, 22 Juli 2022 s/d 22 Agustus 2022;
- Apabila Termohon dalam waktu yang telah disepakati tidak memberikan informasi maka mediasi dianggap tidak terpenuhi dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang Ajudikasi.
Kebun Sawit di Kalimantan Utara Rusak Lingkungan, Warga Gugat ke Peradilan Komisi Informasi
Kabar Trenggalek - Konflik kebun sawit di Kalimantan Utara terus berjalan hingga sekarang. Salah satunya, konflik kebun sawit di Desa Bebanas, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (26/07/2022).Pada Jumat (22/07/2022), Jamri, Kepala Desa Bebanas menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan ke Komisi Informasi Kalimantan Utara. Informasi publik yang menjadi objek sengketa adalah Dokumen perizinan Hak Guna Usaha (HGU) PT. KarangJuang Hijau Lestari dan PT. Bulungan Hijau Perkasa yang bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Nunukan.Proses sidang perdana yang terjadi di pimpin oleh tiga orang Majelis Hakim Komisioner di hadiri oleh termohon atau kuasanya serta pemohon atau kuasanya. Sidang di mulai dengan agenda pemeriksaan awal mulai dari identitas para pihak ringkasan permohonan. Lalu pada akhirnya Majelis Hakim Komisioner menyatakan bahwa sengketa informasi ini layak untuk di lanjutkan ke tahap mediasi.Darwis, Direktur Green of Borneo (GoB), selaku kuasa pemohon, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, sengketa informasi itu disebabkan karena BPN Nunukan tidak merespons permohonan informasi dari Jamri."Begitupun dengan surat keberatan informasi Pemohon, kembali tidak respon oleh Termohon. Sehingga secara terpaksa Pemohon melayangkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Kalimantan Utara," jelas Darwis.Mengacu pada Undang-Undang nomor 14 tahun 2008, seharusnya BPN Nunukan sebagai badan publik bisa menjalankan tugas untuk merespons dan memberikan informasi publik, seperti Dokumen perizinan HGU milik perusahaan kebun sawit."Maka dengan demikian, hak atas informasi merupakan hak konstitusional yang menuntut kewajiban Negara, dalam hal perkara a quo, yakni Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan untuk memenuhinya," tegas Darwis.Kemudian, proses mediasi itu menghasilkan poin kesepakatan antara pemohon dan termohon yang tercatat dalam kesepakatan mediasi No: 004/REG-PSI/V/2022, diantaranya sebagai berikut:
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow