Kebijakan setelah UU ASN Terbit, BKD Jawa Timur: Tidak Ada PHK Massal
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rajma Tri Handoko, memaparkan Kebijakan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya kebijakan setelah terbitnya UU ASN yaitu tidak ada PHK massal. Dalam Kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN di Surabaya, BKD Jawa Timur menjelaskan tujuan untuk menanda tangani pembaruan kontrak ma...
T
Tim Konten
15 Jan 2024 • 08:43 WIB
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Rajma Tri Handoko, memaparkan Kebijakan Pasca Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya kebijakan setelah terbitnya UU ASN yaitu tidak ada PHK massal.
Dalam Kegiatan Pembinaan Pegawai Non ASN di Surabaya, BKD Jawa Timur menjelaskan tujuan untuk menanda tangani pembaruan kontrak masa kerja bagi seluruh pegawai Non ASN di Dinas Kominfo Jatim. Baik Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja (PTT-PK) maupun para Tenaga Ahli (TA).
Saat ditemui usai memaparkan materinya, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Jatim, Rajma Tri Handoko menyampaikan, UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2023 itu, memiliki efek, yang salah satunya pada Pasal 66, menerangkan bahwa penataan tenaga Non ASN harus diselesaikan maksimal pada Desember 2024.
“Sedangkan di sisi lain, Pemprov Jatim, dalam hal ini masih memiliki sekitar 26.914 pegawai Non ASN, apa sekiranya mereka sudah bisa ditata menjadi pegawai ASN di tahun ini, tentunya kita berpikir ulang dalam satu kesempatan," ujar Rajma dilansir dari laman Kominfo Jatim.
"Kita berusaha, supaya seluruh pegawai Non ASN itu bisa selesai di tahun 2024 ini dengan semaksimal mungkin, yakni dengan mengupayakan Non ASN yang berusia 35 tahun ke atas, diprioritaskan menjadi ASN atau PPPK di tahun 2024 ini,” tambahnya.
Rajma menyebutkan, statistik jumlah pegawai pemerintahan Provinsi Jawa Timur per Januari 2024, berdasarkan data center kepegawaian Tim Pengelola Data dan Sistem Informasi ASN BKD Jatim. Rincinya, rotal ASN di Pemprov Jatim ini ada 54.021 yang terdiri dari CPNS 16 orang, PNS 40.792, dan PPPK 13.213.
“Sedangkan untuk pegawai Non ASN, total jumlanya ada 26.914 orang, yang meliputi 9.135 PTT-PK, 6.733 PTT-Dindik, dan 11.046 GTT Dindik,” sebut Rajma.
Oleh karena itu, kata Rajma, ada langkah strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menindak lanjuti kebijakan UU Nomor 20 Tahun 2023 untuk menata tenaga Non ASN yang harus diselesaikan pada Desember 2024.
“Kami memikirkan langkah-langkah strategis, dengan menghitung ulang anggaran yang ada. Anggarannya cukup untuk katakanlah 13 ribu atau 15 ribu orang, karena hanya cukup untuk sejumlah tersebut. Makanya kami prioritaskan yang usia 35 tahun ke atas, karena yang 35 tahun ke bawah masih bisa mendapatkan kesempatan untuk mendaftar di CPNS,” ucapnya.
Mengingat ada arahan Menpan RB agar tidak melakukan PHK masal terhadap pegawai Non ASN di instansi pemerintahan, Rajma membeberkan, BKD Jatim membuka rekrutmen PPPK. Rekrutmen itu untuk jabatan fungsional, serta membuka untuk jabatan dengan kualifikasi pendidikan SD, SMP, dan SMA.
“Sehingga tidak ada PHK masal, bahkan kita juga membuka untuk S1 dan D4 semua itu langkah-langkah antisipatif yang dilakukan. Selain itu, tahun ini Pemprov Jatim juga akan mengadakan rekrutmen CPNS sebanyak tiga periode, kalau sebelumnya satu tahun, satu kali bahkan lewat tahun anggaran, kalau tahun 2024 ini, membuka tiga periode rekrutmen,” tandas Rahman.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Peristiwa
06 Aug 2024
Korupsi Dana Bos SMP Trenggalek Tahap Dua, Tersangka Pertama Meninggal
Peristiwa
01 Aug 2024
PGRI Trenggalek Tak Beri Bantuan Hukum, Buntut Pensiunan PNS Korupsi Dana Bos
Peristiwa
29 Jul 2024
Korupsi Dana Bos SMP Trenggalek, Pensiunan PNS Dijebloskan Penjara
News
29 Jul 2024
Tak Terima Dipecat Begitu Saja, PNS Trenggalek Gugat Bupati
News
24 Jul 2024
ASN Trenggalek Dipecat, BKD Buka Suara Duduk Perkara
News
24 Jul 2024