Berkas perkara Kiai IS (52) resmi memasuki tahap dua. Persidangan terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek diperkirakan akan segera berlangsung. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, pada Kamis (28/11/2024).
Menurut Yan, dalam tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti yang meliputi hasil pemeriksaan dari korban, serta bukti tes DNA yang menyatakan identitas IS sesuai dengan anak yang dikandung oleh korban.
“Jadi, kami menahan tersangka dalam kurun waktu 40 hari. Namun sebelum masa penahanan berakhir, kami telah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke PN Trenggalek,” jelas Yan dalam keterangan resminya.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Kiai IS melanggar Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian juga melanggar Pasal 6 huruf c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya.
Yan juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan tersangka IS dinyatakan sehat berdasarkan surat pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan oleh penyidik Polres Trenggalek.
“Saat ini, tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek,” pungkasnya.
Editor:Tri