Kasus Tersangka Kiai Kampak Resmi Tahap Dua: Persidangan Hitung Hari
Berkas perkara Kiai IS (52) resmi memasuki tahap dua. Persidangan terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek diperkirakan akan segera berlangsung. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, pada Kamis (28/11/2024).Menurut Yan, dalam tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti yang meliputi hasil pemeriksaan dari korban, serta bukti tes DNA...
28 Nov 2024 • 18:00 WIB
Tersangka IS kasus kiai pondok di Kecamatan Kampak yang sudah resmi tahap dua. KBRT/Zamz
Berkas perkara Kiai IS (52) resmi memasuki tahap dua. Persidangan terhadap kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek diperkirakan akan segera berlangsung. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, pada Kamis (28/11/2024).
Menurut Yan, dalam tahap dua ini, penyidik menyerahkan barang bukti yang meliputi hasil pemeriksaan dari korban, serta bukti tes DNA yang menyatakan identitas IS sesuai dengan anak yang dikandung oleh korban.
“Jadi, kami menahan tersangka dalam kurun waktu 40 hari. Namun sebelum masa penahanan berakhir, kami telah melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke PN Trenggalek,” jelas Yan dalam keterangan resminya.
Advertisement
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa Kiai IS melanggar Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kemudian juga melanggar Pasal 6 huruf c, serta Pasal 15 ayat (1) huruf b dan huruf g UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambahnya.
Yan juga menyampaikan bahwa kondisi kesehatan tersangka IS dinyatakan sehat berdasarkan surat pemeriksaan kesehatan yang dilampirkan oleh penyidik Polres Trenggalek.
“Saat ini, tersangka kami titipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek,” pungkasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kiai Supar Rudapaksa Santri Divonis 14 Tahun Penjara, Tak Merasa Bersalah
Terdakwa Supar Tiba di PN Trenggalek, Ngaku Kondisi Badan Sehat
Dituntut 14 Tahun Penjara, Sidang Putusan Kiai Supar Trenggalek Dijadwal Besok
Hari Ini, Sidang Tuntutan Kiai Supar Rudapaksa Santriwati di Trenggalek Berlangsung
Sidang Pencabulan Pengasuh Ponpes Kampak: Korban Tuntut Restitusi Rp247 Juta