Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT
SABGamehouse

Kasus Balon Udara Trenggalek: Tiga Terdakwa Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara

  • 03 Sep 2025 14:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek menjatuhkan vonis penjara 2 bulan 10 hari kepada tiga terdakwa kasus balon udara berisi petasan yang meledak dan merusak rumah dinas dokter spesialis di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Surodakan.

    Humas PN Trenggalek, Marsias Mareapul Ginting, menjelaskan majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan ledakan.

    “Para terdakwa masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan 10 hari. Mereka terbukti melakukan tindak pidana karena kesalahan atau kelalaian yang menyebabkan ledakan,” ujar Ginting.

    Dalam perkara nomor 82 itu, tiga terdakwa merupakan orang dewasa, sementara tiga pelaku anak di bawah umur telah menjalani diversi di tingkat kepolisian.

    Majelis hakim mempertimbangkan perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor meringankan. Para terdakwa bersedia mengganti kerugian, sementara korban menerima dan memberikan maaf.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Namun, hakim juga menilai perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan kerugian material, sehingga menjadi faktor yang memberatkan.

    “Jelas karena kesalahan dan kelalaian, perbuatan ini merugikan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” tegas Ginting.

    Akibat ledakan tersebut, atap rumah korban jebol, dinding retak, serta dua mesin cuci rusak. Meski begitu, tidak sampai menimbulkan kebakaran.

    Ginting menambahkan, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding dalam tujuh hari setelah vonis dibacakan.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri