KBRT – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau akrab disapa Mas Ipin kembali mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
Setelah sebelumnya memutuskan pengurangan retribusi pasar trenggalek, kini Pemkab Trenggalek resmi menghapus sanksi administrasi berupa denda pajak. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Agustus hingga akhir tahun 2025.
Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tanpa tambahan denda, berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 ke bawah.
Tujuan Ringankan Beban Warga
Dalam keterangan persnya, Mas Ipin menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak.
“Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi ke-831 Kabupaten Trenggalek, saya mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini. Silakan segera melunasi pokok pajak karena dendanya sudah kami hapuskan,” ujar Mas Ipin.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk hadiah ulang tahun bagi warga Trenggalek agar tidak lagi terbebani oleh akumulasi denda pajak.
Ajakan untuk Segera Memanfaatkan
Pemkab Trenggalek mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan. Dengan demikian, penerimaan pajak daerah tetap berjalan, sementara warga memperoleh keringanan dari beban tunggakan.
"Yang masih punya tanggungan pajak dan terasa berat dendanya segera dibayarkan," kata dia.
Kabar Trenggalek - Ekonomi
Editor:Lek Zuhri