Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kades Kedungsigit Menemukan Indikasi Kegiatan Ilegal Bank Plecit

Kabar Trenggalek - Polemik Bank Plecit di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, Trenggalek, terus berlanjut. Arys Cahyo Widigdo, Kepala Desa (Kades) Kedungsigit menemukan indikasi kegiatan ilegal yang dilakukan Bank Plecit untuk menyeret warganya supaya tergiur dengan hutang, Selasa (19/10/2021).Arys mengatakan, saat ini dirinya terus mendata warga Desa Kedungsigit yang menjadi korban lilitan hutang di Bank Plecit atau koperasi ilegal. Menurut Arys, saat ini diperkirakan ada 100 lebih warga Desa Kedungsigit yang menjadi korban dari Bank Plecit."Untuk perkembangan lebih lanjut, kami terus berupaya semaksimal mungkin merangkul warga untuk datang ke kantor desa melaporkan berapa tanggungan yang bersangkutan dengan Bank Plecit," terang Arys saat dikonfirmasi.Arys mengungkapkan, pemasangan baliho untuk menutup akses Bank Plecit masuk desa yang dilakukan pada 28 September 2021 itu sangat efektif.  Pemasangan baliho tersebut dilakukan di dua titik, Dusun Jeruk RT 19 dan Kedungwaru RT 22.Baca juga: Sistem Kerja Bermasalah, Kades Kedungsigit Karangan Tutup Akses Bank PlecitNamun, persoalan yang dihadapi Arys saat ini adalah bagaimana mencari jalan keluar untuk tetap membayar pinjaman dari Bank Plecit tersebut."Dari awal, kami tidak menyarankan kepada warga untuk tidak membayar hutang. Hutang tetap diselesaikan, akan tetapi dengan cara-cara yang bagus. Solusi dari Pemdes [pemerintah desa] yaitu bekerja sama dengan perbankan dalam negeri atau Bumdes [Badan Usaha Milik Desa], sehingga bisa mendapatkan pinjaman dengan bunga yang murah," tegas Arys.Setelah melakukan analisa, Kades yang memiliki latar belakang dari perbankan tersebut, menemukan bunga dari Bank Plecit mencapai 25% dari pokok pinjaman. Selain itu, ternyata banyak akar kredit dari Bank Plecit yang bermasalah."Memang yang meminjamkan atasnama koperasi, namun warga kami tidak menjadi anggota koperasi, dari situ bisa kita simpulkan kegiatan Bank Plecit ilegal," jelasnya.Baca juga: Bapak Mustofa Kepala Jenggot: Lama Ditinggal Kepalanya, Bak Mobil Pickup Gentayangan SendiriArys mengatakan, pihaknya menemukan bunga tidak wajar yang melebihi angka 10% dari pinjaman pokok. Bahkan, ada warga Desa Kedungsigit yang mendapatkan bunga 20% lebih."Kalau kita pinjam di bank dalam negeri, bunganya bisa 0,3% dan maksimal 1% dari pinjaman pokok. Demikian menjadi selisih bunga yang sangat besar, apabila kita bandingkan dengan Bank Plecit," jelas Arys.Saat melakukan penjaringan, Arys menemukan warga korban dari Bank Plecit mengalami kendala yang bisa menimbulkan masalah baru. Kendala tersebut dirasakan korban dari Bank Plecit yang rata-rata adalah ibu rumah tangga."Karena rata-rata korban adalah ibu rumah tangga. Dan ketika mau meminjam, tidak ada persetujuan dari kepala rumah tangga. Ini yang nanti akan menimbulkan masalah baru," kata Arys.Sebelumnya, penutupan akses Bank Plecit di Desa Kedungsigit berawal dari laporan warga. Warga yang melapor sempat ketakutan dan melarikan diri dari rumah karena berurusan dengan Bank Plecit.Menurut Arys, warga yang melarikan diri dari rumah tidak betah setiap hari didatangi penagih hutang. Arys mengatakan, warga yang melapor itu mengaku memiliki tanggungan hutang di 40 lebih koperasi.“Sampai nekat menjual tanahnya dengan seharga 70 juta, hanya mampu untuk menutup bunganya dan pokoknya hutang tidak berkurang,” jelas Arys.