Kabar Trenggalek - Liputan kasus kekerasan seksual di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon oleh Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas, malah berujung pada pemberedelan, Jumat (18/03/2022).
Merespons tindakan represif ini, Jaringan Muda Setara tuntut IAIN Ambon batalkan pembredelan Persma Lintas. Pemberedelan LPM Lintas tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Zainal Raharawin (Rektor IAIN Ambon), pada Kamis 17 Maret 2022.
Berdasarkan rilis Jaringan Muda Setara, Wakil Rektor III berdalih pembredelan LPM Lintas dilakukan karena masa kepengurusan lembaga tersebut telah berakhir dan aktivitas lembaga itu telah mencoreng nama institusi.
Jaringan Muda Setara menilai bahwa tindakan represif IAIN Ambon tidak sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah diterbitkan pemerintah untuk menangani kasus kekerasan seksual di kampus.
Pertama, sejak 2019, telah terbit Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Sementara pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
Kedua, pada tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Peraturan itu merupakan terobosan penting bagi perlawanan kekerasan seksual di kampus.
Ketiga, Surat Nomor. B.506/MA/HK.00/11/2021 tanggal 9 November 2021 dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong implementasi Permendikbudristek 30/2021 pada seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan di lingkungan Kementerian Agama.
Permendikbud Ristek 30/2021 (pasal 6 ayat 4) secara eksplisit menyatakan bahwa Pencegahan KS di kampus dapat dilakukan melalui penguatan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
"Apa yang dilakukan oleh LPM Lintas seharusnya dipandang sebagai sebuah peran aktif organisasi mahasiswa dalam upaya melawan kekerasan seksual di kampus," tulis Jaringan Muda Setara.
Menurut Jaringan Muda Setara, pencemaran #NamaBaikKampus yang dijadikan dalih oleh birokrat IAIN Ambon, justru membuktikan bahwa kampus tidak berpihak kepada korban kekerasan seksual.
"Kampus yang baik seharusnya memiliki keberpihakan kepada korban dengan menerima laporan mengenai kasus kekerasan seksual tersebut, kemudian membuat tim investigasi dan memberikan pendampingan yang terpercaya serta pemulihan kepada korban," tegas Jaringan Muda Setara.
Sebagai jejaring orang muda kampus yang berupaya untuk memperjuangkan kesetaraan termasuk melawan kekerasan seksual di dunia kampus, Jaringan Muda Setara menuntut:
- Rektor IAIN Ambon segera batalkan pembekuan LPM Lintas!
- Kampus harus bertanggung jawab, usut tuntas kekerasan seksual di IAIN Ambon!
- Segera implementasikan SK Dirjen Pendis Kemenag No. 5494 Tahun 2019 dan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi!