Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jadi Temuan Badan Pemeriksa Keuangan, Pemkab Trenggalek Pentelengi Reklame Liar

Kabar Trenggalek - Pemasangan reklame liar di Trenggalek menjadi pekerjaan tambahan bagi dinas teknis usai membiarkan terpampang bebas tanpa izin, Jumat (26/08/2022).Pasalnya, pemasangan reklame liar menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada 2021, karena berpotensi melanggar aturan dan bahkan tak membayar retribusi daerah.Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek, Edi Santoso, membenarkan pengurusan perizinan reklame sudah masuk pelayanan terpadu melalui laman resmi DPMPTSP Trenggalek.Namun dalam kenyataannya di lapangan, pemasangan reklame-reklame liar masih banyak bertebaran. Hal itu pun yang memicu reklame liar menjadi catatan dalam LHP BPK."Yang tak berizin, memang sempat dapat informasi," ungkap Edi, saat ditemui di depan Gedung Bhawarasa, Pendapa Manggala Praja Trenggalek.Edi mengaku, teguran BPK mengenai reklame liar itu tidak langsung mengarah ke DPMPTSP. Namun teguran itu menjadi catatan dinas teknis agar pemasangan reklame liar itu bisa ditekan.[caption id="attachment_19029" align=aligncenter width=1080]Penertiban reklame liar di Trenggalek Penertiban reklame liar di Trenggalek/Foto: Dokumen Satpol PP Trenggalek[/caption]"Yang saya ketahui, teguran BPK itu perlu ada penertiban yang lebih masif dan harus lebih ditertibkan lagi," ujarnya.Edi tak menampik kalau reklame liar bisa merugikan. Dilihat dari tujuan reklame terbagi dua, yakni komersial atau sosial.Reklame komersial harus membayar retribusi daerah karena tujuan pemasangan reklame adalah untuk berbisnis.Berbeda dengan reklame sosial, tujuan reklame itu untuk kegiatan sosial, sehingga ada dispensasi."Namun reklame sosial tetap memerlukan izin," ucapnya.Selain itu, kata Edi, pemasangan reklame liar acap kali melanggar aturan yang ada. Ada tempat-tempat khusus, seperti traffic light (lampu lalulintas) yang tidak diperbolehkan dipasang reklame.Edi menambahkan, pohon yang berada di ruas milik jalan (rumija), juga tak boleh dipasang reklame dengan cara dipaku."Jangan sampai reklame salah tempat, membahayakan, atau berisi konten yang menimbulkan bisa memicu SARA," jelas Edi.Dari kondisi itu, pihaknya mengaku, sudah menyampaikan sosialisasi melalui DPMPTSP maupun kominfo.Sementara berdasarkan data, total perizinan yang diterbitkan DPMPTSP telah melebihi 50 persen pada semester I. Indikasinya target awak perizinan mencapai 5 ribu, dan terealisasi 3 lebih."Saya tak hafal [data angka]. Keseluruhan perizinan total itu 3 ribu lebih yang terbit," kata Edi.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *