- Investasi Pertanian, perkebunan, perikanan,
- Investasi Perindustrian pengolahan
- Investasi Perdagangan
- Investasi Sektor Konstruksi
- Investasi Sektor Kominfo
Daftar Isi [Show]
- 1. Cara Pendaftaran Akun OSS-RBA
- 2. Cara Permohonan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA
- 3. Cara Pemenuhan Persyaratan Melalui OSS-RBA
- 4. Cara Pengajuan PB UMKU
- 5. Cara Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar: Tahap Konstruksi
- A. Tahap Konstruksi
- Tambahan Isian LKPM Skala Usaha Menengahdan Besar: Tahap Produksi/Operasi Komersial
- B. Tahap Produksi
1. Cara Pendaftaran Akun OSS-RBA
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih DAFTAR
- Pilih skala usaha Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Pilih jenis pelaku UMK
- Lengkapi data sebagai UMK Orang Perseorangan
- Lengkapi data sebagai UMK Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Persekutuan, Yayasan, Koperasi, Perum, atau pun Badan Hukum lainnya)
- Cek email anda dan klik tombol ‘Aktivasi’
- Cek email anda untuk mengetahui username dan password
2. Cara Permohonan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS
- Lengkapi Data Badan Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Usaha
- Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa
- Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Resiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu)
- Periksa Data Usaha
- Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP)
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang Perlu Verifikasi KKPR)
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan Usaha Telah Terbit (Sertifikat Standar Belum Terverifikasi)
- Perizinan Usaha Telah Terbit (Izin Belum Terbit)
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
- Klik Tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan (Resiko Menengah Tinggi)
- Lengkapi Dokumen Pemenuhan (Resiko Menengah Tinggi)
- Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi)
- Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi) – Lanjutan
- Perizinan Berusaha telah Terbit (Resiko Menengah Tinggi)
4. Cara Pengajuan PB UMKU
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Pilih Menu PB UMKU, pilih Permohonan Baru
- Pilih KBLI kegiatan utama yang akan di proses PB UMKU
- Pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU
- Pilih menu Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di System K/L
5. Cara Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Klik Menu ‘Pelaporan’, pilih ‘Laporan LKPM’, lalu ‘Pelaporan’
LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar: Tahap Konstruksi
- Anda akan masuk ke Tampilan Halaman Utama: List LKPM yang telah disampaikan Pelaku Usaha
- Klik tombol ‘Buat Laporan’
- Anda akan masuk ke Tampilan list LKPM periode pelaporan yang harus disampaikan LKPM-nya
- Centang kotak di sebelah kiri, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
- Muncul notifikasi: Apakah kegiatan usaha (proyek) ini siap operasional dan/atau komersial?
- Untuk Tahap Konstruksi: Klik tombol ‘Tidak’. Untuk Tahap Produksi: Klik tombol ‘Ya’
A. Tahap Konstruksi
- Muncul Tampilan Data Kegiatan Usaha
- Isi Realisasi Penanaman Modal
- Isi Penyesuaian Realisasi Penanaman Modal
- Isi Realisasi Tenaga Kerja
- Isi Permasalahan Perusahaan
- Isi Kontak Petugas Penanggung Jawab LKPM
- Muncul Tampilan Halaman Utama Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) non UMK
Tambahan Isian LKPM Skala Usaha Menengahdan Besar: Tahap Produksi/Operasi Komersial
B. Tahap Produksi
- Isi Realisasi Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun (hanya diisi 1 kali per tahun pada Triwulan IV).
- Isi Kewajiban Perusahaan
- Kewajiban Divestasi
- Kewajiban Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan
- Kewajiban Kemitraan dengan UKM
- Kewajiban Pelatihan TKI
- Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
- Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
- Kewajiban lainnya