Edi Santoso (tengah), Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek menyampaikan sambutan pembukaan dalam Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal[/caption]Dalam Bimtek tersebut, pelaku konstruksi di Kabupaten Trenggalek mendapat arahan untuk mengubah akun OSS lama, menjadi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)."Kami harap dari 35 peserta tersebut bisa memahami, dan mampu memberikan pemahaman bagi calon pelaku jasa konstruksi agar selalu taat dalam perizinan dan pelaporan," ujar Edi.Edi menyebutkan, di Kabupaten Trenggalek ada lima besar sektor peluang investasi berdasarkan neraca ekonomi daerah di antaranya:- Investasi Pertanian, perkebunan, perikanan,
- Investasi Perindustrian pengolahan
- Investasi Perdagangan
- Investasi Sektor Konstruksi
- Investasi Sektor Kominfo
Narasumber sedang menyampaikan materi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal[/caption]Daftar Isi [Show]
- 1. Cara Pendaftaran Akun OSS-RBA
- 2. Cara Permohonan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA
- 3. Cara Pemenuhan Persyaratan Melalui OSS-RBA
- 4. Cara Pengajuan PB UMKU
- 5. Cara Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar: Tahap Konstruksi
- A. Tahap Konstruksi
- Tambahan Isian LKPM Skala Usaha Menengahdan Besar: Tahap Produksi/Operasi Komersial
- B. Tahap Produksi
1. Cara Pendaftaran Akun OSS-RBA
- Kunjungi https://oss.go.id/
- Pilih DAFTAR
- Pilih skala usaha Usaha Mikro Kecil (UMK)
- Pilih jenis pelaku UMK
- Lengkapi data sebagai UMK Orang Perseorangan
- Lengkapi data sebagai UMK Badan Usaha (PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Persekutuan, Yayasan, Koperasi, Perum, atau pun Badan Hukum lainnya)
- Cek email anda dan klik tombol ‘Aktivasi’
- Cek email anda untuk mengetahui username dan password
2. Cara Permohonan Perizinan Berusaha Melalui OSS-RBA
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS
- Lengkapi Data Badan Usaha
- Lengkapi Data Bidang Usaha
- Lengkapi Data Detail Usaha
- Lengkapi Data Detail Usaha (Lanjutan)
- Lengkapi Data Detail Bidang Usaha
- Lengkapi Data Produk/Jasa
- Lengkapi Data Produk/Jasa (Khusus UMK Resiko Rendah untuk Perizinan Tunggal dan KBLI Tertentu)
- Periksa Data Usaha
- Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS, dan WLKP)
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha (untuk Lokasi Usaha yang Perlu Verifikasi KKPR)
- Periksa Daftar Kegiatan Usaha
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
- Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu) – Lanjutan
- Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri
- Periksa Draf Perizinan Berusaha
- Perizinan Usaha Telah Terbit (Sertifikat Standar Belum Terverifikasi)
- Perizinan Usaha Telah Terbit (Izin Belum Terbit)
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Buka Menu Permohonan, pilih Pemenuhan Persyaratan
- Klik Tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan (Resiko Menengah Tinggi)
- Lengkapi Dokumen Pemenuhan (Resiko Menengah Tinggi)
- Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi)
- Tunggu perubahan status pemenuhan dalam proses verifikasi perizinan berusaha (Resiko Menengah Tinggi) – Lanjutan
- Perizinan Berusaha telah Terbit (Resiko Menengah Tinggi)
4. Cara Pengajuan PB UMKU
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Pilih Menu PB UMKU, pilih Permohonan Baru
- Pilih KBLI kegiatan utama yang akan di proses PB UMKU
- Pilih Proses Perizinan Berusaha UMKU
- Pilih menu Pemenuhan Persyaratan PB UMKU di System K/L
Pose Meroket: Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Trenggalek berpose gaya meroket bersama jajaran dan peserta bimtek.[/caption]5. Cara Menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
- Kunjungi dan login melalui laman https://oss.go.id/
- Klik Menu ‘Pelaporan’, pilih ‘Laporan LKPM’, lalu ‘Pelaporan’
LKPM Skala Usaha Menengah dan Besar: Tahap Konstruksi
- Anda akan masuk ke Tampilan Halaman Utama: List LKPM yang telah disampaikan Pelaku Usaha
- Klik tombol ‘Buat Laporan’
- Anda akan masuk ke Tampilan list LKPM periode pelaporan yang harus disampaikan LKPM-nya
- Centang kotak di sebelah kiri, lalu klik tombol ‘Selanjutnya’
- Muncul notifikasi: Apakah kegiatan usaha (proyek) ini siap operasional dan/atau komersial?
- Untuk Tahap Konstruksi: Klik tombol ‘Tidak’. Untuk Tahap Produksi: Klik tombol ‘Ya’
A. Tahap Konstruksi
- Muncul Tampilan Data Kegiatan Usaha
- Isi Realisasi Penanaman Modal
- Isi Penyesuaian Realisasi Penanaman Modal
- Isi Realisasi Tenaga Kerja
- Isi Permasalahan Perusahaan
- Isi Kontak Petugas Penanggung Jawab LKPM
- Muncul Tampilan Halaman Utama Daftar Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) non UMK
Tambahan Isian LKPM Skala Usaha Menengahdan Besar: Tahap Produksi/Operasi Komersial
B. Tahap Produksi
- Isi Realisasi Produksi Barang/Jasa dan Pemasaran Per Tahun (hanya diisi 1 kali per tahun pada Triwulan IV).
- Isi Kewajiban Perusahaan
- Kewajiban Divestasi
- Kewajiban Kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan
- Kewajiban Kemitraan dengan UKM
- Kewajiban Pelatihan TKI
- Kewajiban Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
- Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
- Kewajiban lainnya
Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.
Kabar Trenggalek - Advertorial















