Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini

Press ESC / Click X icon to close

Kabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari iniKabar Trenggalek - Informasi Berita Trenggalek Terbaru Hari ini
LoginKirim Artikel

Gak Perlu Calo, Urus Sertipikat Tanah Bisa Sendiri di BPN, Ini Panduannya

Cara urus sertipikat tanah mandiri di BPN, lengkap dengan syarat, tahapan, hingga estimasi biaya sesuai aturan terbaru.

Poin Penting

  • Urus sertipikat tanah kini bisa langsung tanpa perantara
  • Syarat utama meliputi identitas dan riwayat tanah
  • Pengukuran dan verifikasi jadi tahap penting sebelum terbit sertipikat

TRENGGALEK - Ngurus sertipikat tanah ternyata nggak harus lewat perantara. Masyarakat bisa langsung mengurusnya sendiri ke Kantor Pertanahan (Kantah), selama semua syarat administrasi dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini penting untuk memastikan kepemilikan tanah punya kepastian hukum yang kuat sekaligus menghindari risiko di kemudian hari.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, pemohon wajib menyiapkan identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah.

Selain itu, dokumen riwayat tanah juga jadi syarat utama. Bentuknya bisa beragam, mulai dari girik, letter C, petok D, akta jual beli, hingga surat keterangan riwayat tanah dari desa atau kelurahan. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar penelitian, bukan langsung sebagai bukti kepemilikan sah.

Untuk kondisi tertentu, terutama jika tanah berasal dari transaksi atau peralihan hak, pemohon juga perlu melampirkan dokumen pajak seperti SPPT PBB tahun berjalan dan bukti pembayaran BPHTB.

Jika dokumen tertulis belum lengkap, masih ada opsi pembuktian melalui penguasaan fisik tanah minimal 20 tahun berturut-turut dengan itikad baik, yang didukung keterangan saksi terpercaya.

ADVERTISEMENT

Proses selanjutnya mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya lewat pengukuran tanah. Di tahap ini, pemohon wajib memastikan batas tanah sudah jelas dan disepakati dengan pemilik lahan di sekitarnya sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas.

Setelah semua data dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan mencatatnya dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai bukti hak yang sah secara hukum.

Untuk biaya, seluruh proses mengikuti skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besarannya menyesuaikan kondisi tanah dan bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Sebagai bentuk kemudahan layanan, Kantor Pertanahan juga menyediakan loket khusus bagi masyarakat yang mengurus sendiri, sehingga prosesnya diharapkan lebih cepat dan transparan.

Dengan memahami alur dan melengkapi persyaratan sejak awal, pengurusan sertipikat tanah bisa dilakukan lebih praktis tanpa harus bergantung pada pihak lain.

Kabar Trenggalek - Advertorial

Editor: Zamz