Biar Tanah Aman dari Serobotan, BPN Ingatkan 3 Hal Penting Ini
BPN ingatkan pentingnya patok batas dan sertipikat tanah untuk mencegah penyerobotan dan sengketa lahan.
30 Apr 2026 • 17:51 WIB
BPN Trenggalek ingatkan beberapa hal soal tanah. KBRT/Kementerian
Ringkasan
- Batas tanah harus jelas dan disepakati dengan tetangga
- Sertipikat jadi bukti hukum paling kuat
- Tanah kosong tanpa pengawasan rawan diserobot
JAKARTA - Kasus sengketa dan penyerobotan tanah masih jadi kekhawatiran banyak warga. Untuk mencegah hal itu, masyarakat diminta lebih waspada dengan memastikan aspek fisik dan legalitas tanah sudah aman sejak awal.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan, perlindungan tanah tidak cukup hanya dijaga secara kasat mata, tapi juga harus diperkuat dari sisi hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa langkah paling dasar adalah memastikan batas tanah terlihat jelas dan memiliki sertipikat resmi.
Advertisement
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menyarankan penggunaan patok batas permanen seperti beton, kayu, atau besi agar tidak mudah bergeser. Selain itu, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik tanah di sekitarnya untuk menghindari konflik di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain batas fisik, kepemilikan sertipikat menjadi kunci utama karena berfungsi sebagai bukti hukum yang sah jika terjadi sengketa.
BPN juga mengingatkan agar tanah tidak dibiarkan kosong tanpa pengawasan. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan pihak lain.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbuhnya.
Jika mulai muncul indikasi masalah, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan atau pemerintah desa agar bisa ditangani lebih cepat.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Sebagai langkah tambahan, warga juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan dengan rapi, baik dalam bentuk fisik maupun digital, untuk memudahkan pembuktian jika terjadi persoalan hukum.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Gak Perlu Calo, Urus Sertipikat Tanah Bisa Sendiri di BPN, Ini Panduannya
BPN Trenggalek Latih Pokmas Munjungan, PTSL Didorong Lebih Rapi dan Tepat Sasaran