KABARTRENGGALEK.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mewanti-wanti agar Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berhati-hati dalam mengeluarkan izin pengembang perumahan. Pasalnya, DPRD masih menemukan beberapa pengembang yang belum menyerahkan fasilitas utilitas ke Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Trenggalek (17/06).
Sukarodin, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, mengatakan, pihaknya mendapatkan temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Dari 20 perumahan, hanya dua pengembang perumahan saja yang sudah menyerahkan fasilitas utilitas untuk disertifikatkan Pemkab. "Ini masih proses (penyerahan) dari informasi itu masih dua perumahan," ungkapnya.
Menurut penjelasan Sukarodin, macam-macam fasilitas utilitas tergantung luasan dan permukiman. Apabila perumahan memiliki luasan dan padat penduduk, maka fasilitas utilitas yang diserahkan ke pemkab jadi lebih lengkap. Misalnya jalan, ruang terbuka hijau (RTH), lapangan olahraga, hingga masjid. "Jadi ada klasifikasinya. Tergantung luasan dan permukimannya," imbuhnya.
Sementara itu, minimnya pengembang yang belum menyerahkan fasilitas utilitas menyebabkan fasilitas umum (Fasum) berakhir kurang terawat. Padahal, Pemkab Trenggalek bisa melakukan pemeliharaan terhadap Fasum-Fasum tersebut.
"Kalau kami anggarkan (pemeliharaan) dari APBD (Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah) itu tak benar. Sebab, asetnya belum disertifikatkan milik Pemda. Di sisi lain, jalan itu adalah jalan umum yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat," ujar politikus PKB itu.