Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Empat Pemuda Watulimo Keroyok Anak-anak, Terancam Pasal Berlapis

Empat pemuda Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Penyebabnya, karena melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Kecamatan Watulimo, Rabu (27/03/2024).Empat tersangka sempat melarikan diri karena ketakutan pasca korban melakukan laporan. Sehingga Satreskrim Polres Trenggalek melakukan pengejaran hingga ditangkap di Kabupaten Tuban.Empat tersangka tersebut adalah WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24). Para tersangka merupakan warga Kecamatan Watulimo. Mereka terancam jerat pasal berlapis."Untuk jeratan, pasal 76 C Jo pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas nama Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana subsider pasal 170 ayat (1) KUPidana," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.Detailnya, pasal 76C juntco pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas nama Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.00 (tujuh puluh dua juta rupiah)"Kemudian, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman selama lamanya 7 (Tujuh tahun) penjara. Pasal 170 ayat (1) KUHPidana ancaman hukuman selama-lamanya 5 (ima tahun) penjara," ujar Gathut.Gathut mengatakan, empat tersangka sempat melarikan di Kecamatan Panggul, Trenggalek. Kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jombang, lalu ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Tuban."Sesampai di Tuban, akhirnya tersangka kami tangkap. Pengusutan ini bentuk tidak adanya toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan kepada masyarakat Trenggalek," tegasnya.Lebih lanjut, dalam aksi penganiayaan anak di bawah umur tersebut, barang bukti berupa kaos dan celana, kemudian sepeda motor disita polisi.“Motifnya, korban disangka melempar benda di warung. Para tersangka ini menuduh korban dan mengintrogasi, apakah korban melakukan tindakan itu, akhirnya korban tidak mengaku,” lanjut Gathut.Karena ada warga sepulang dari tarawih, para tersangka membawa korban ke tempat lebih sepi untuk melakukan pengeroyokan. Kemudian, korban membuat laporan kepada Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek bergerak.“Pasca penganiayaan, kondisi korban mengalami luka memar di pelipis karena dikeroyok,” ujarnya.Berkaitan dengan kejadian pengeroyokan tersebut, indikasi adanya sentimen karena perguruan silat masih dalam penyelidikan. Terlepas berkaitan dengan perguruan atau tidak, para tersangka akan ditindak tegas.“Dari semenjak laporan, tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap. Untuk jeratan kurungan di atas 5 tahun dan kena pasal [undang-undang] perlindungan anak,” tandasnya.