Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pasca Keroyok Anak-anak, Tersangka Pemuda Watulimo Sempat Lari di 3 Lokasi

Empat pemuda di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek berstatus tersangka. Hal itu terjadi lantaran melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur hingga babak belur.Proses penangkapan 4 tersangka itu tak begitu mudah. Pasalnya, pasca mengetahui korban melaporkan kepada polisi, mereka langsung melarikan diri. Sehingga jadi kejar-kejaran Sat Reskrim Polres Trenggalek.Empat tersangka tersebut adalah WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24). Tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Watulimo. Dalam kasus pengeroyokan itu empat tersangka melarikan diri ke tiga lokasi."Mengetahui korban melapor ke Polsek Watulimo, tersangka ketakutan. Kemudian melarikan diri dan berpindah-pindah tempat," terang Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.Dari keterangannya, empat tersangka sempat melarikan di Kecamatan Panggul, Kecamatan Trenggalek, kemudian melarikan diri ke Kabupaten Jombang. Akhirnya, tersangka ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Tuban."Sesampai di Tuban, akhirnya tersangka kami tangkap. Pengusutan ini bentuk tidak adanya toleransi terhadap kejahatan yang dilakukan kepada masyarakat Trenggalek," tegasnya.Lebih lanjut, Dalam aksi penganiayaan anak di bawah umur tersebut, barang bukti berupa kaos dan celana, kemudian sepeda motor disita polisi."Motifnya, korban disangka melempar benda di warung. Para tersangka ini menuduh korban dan mengintrogasi, apakah korban melakukan tindakan itu, akhirnya korban tidak mengaku," lanjut Gathut.Karena ada warga sepulang dari tarawih, para tersangka membawa korban ke tempat lebih sepi untuk melakukan pengeroyokan. Kemudian, korban membuat laporan kepada Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek bergerak.“Pasca penganiayaan, kondisi korban mengalami luka memar di pelipis karena dikeroyok,” ujarnya.Berkaitan dengan kejadian pengeroyokan tersebut, indikasi adanya sentimen karena perguruan silat masih dalam penyelidikan. Terlepas berkaitan dengan perguruan atau tidak, para tersangka akan ditindak tegas.“Dari semenjak laporan, tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap. Untuk jeratan kurungan di atas 5 tahun dan kena pasal [undang-undang] perlindungan anak,” tandasnya.