Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Keroyok Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Watulimo Jadi Tersangka

Empat pemuda di Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek harus mendekam di balik jeruji besi. Hal itu terjadi lantaran mereka melakukan tindakan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024. Hal itu terjadi saat komplotan tersangka memepet korban saat berkendara.Empat tersangka tersebut adalah WF (19), FN (18), MR (23) dan DB (24). Para tersangka merupakan warga Kecamatan Watulimo. Keempat tersangka itu nampak digunduli saat keluar dari tahanan Polres."Motifnya korban disangka melempar benda di warung. Para tersangka ini menuduh korban dan mengintrogasi, apakah korban melakukan tindakan itu, akhirnya korban tidak mengaku," terangnya.Karena ada warga sepulang dari tarawih, para tersangka membawa korban ke tempat lebih sepi untuk melakukan pengeroyokan. Kemudian, korban membuat laporan kepada Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek bergerak."Pasca penganiayaan, kondisi korban mengalami luka memar di pelipis karena dikeroyok," ungkap Gathut saat ditanya awak media.Dalam aksi penganiayaan anak di bawah umur tersebut, barang bukti berupa kaos dan celana, kemudian sepeda motor disita polisi. Empat tersangka terancam pasal berlapis.Berkaitan dengan kejadian pengeroyokan tersebut, indikasi adanya sentimen karena perguruan silat masih dalam penyelidikan. Terlepas berkaitan dengan perguruan atau tidak, para tersangka akan ditindak tegas."Dari semenjak laporan, tiga hari kemudian tersangka berhasil ditangkap. Untuk jeratan kurungan di atas 5 tahun dan kena pasal [undang-undang] perlindungan anak," tandasnya.