Kabar Trenggalek - Menjelang pergantian tahun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trengalek bakal menggodok puluhan rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022, Senin (29/11/2021).Wakil DPRD Trenggalek, Agus Cahyono, dalam rapat paripurna pada Jumat (26/11/2021), membenarkan target Raperda pada tahun 2022."Ada Raperda dari usulan Pak Bupati Trenggalek, dan usulan dari DPRD," terang Agus Cahyono.Berdasarkan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Trenggalek Nomor 18/2021 tentang Propemperda Pimpinan DPRD pada 2022 menyebutkan, ada 23 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Baca juga: Tujuh Persiapan Pemkab Trenggalek Dalam Menyambut JokowiRincinya, ada 23 produk hukum, 13 Raperda dari usulan Bupati Trenggalek, dan 10 Raperda dari usulan DPRD Trenggalek.
Di antaranya, ada 13 Raperda atas usulan Bupati Trenggalek, meliputi:- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6/2019 tentang Usaha Mikro.
- Raperda Perubahan atas Perda 22/2016 tentang Minuman Beralkohol.
- Raperda Perubahan Perda 29/2016 tentang Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
- Raperda Perubahan atas Perda 19/2010 tentang Pajak Restoran.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3/2012 tentang Pajak Daerah.
- Raperda Izin Jasa Konstruksi.
- Raperda Perubahan atas Perda nomor 3/2011 tentang Pendirian Menara Telekomunikasi.
- Raperda Pencabutan Perda Nomor 6/2013 tentang Penyelenggaraan Angkutan Jalan.
- Raperda Pencabutan Perda nomor 13/2013 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas dan Prasarana Perlengkapan Jalan.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1/2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4/2009 tentang Administrasi Kependudukan.
- Raperda Perubahan atas Perda nomor 10/2015 tentang Bangunan Gedung.
- Raperda Perubahan atas Perda Nomor 15/2016 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Baca juga: Bupati Trenggalek Dianggap Mblenjani Janji, Warga Terdampak Bendungan Bagong Gelar AksiSementara itu, Raperda dari usulan DPRD Trenggalek ada sepuluh, yaitu:- Raperda tentang Pengendalian Penggunaan Jalur Lalu Lintas di ruas jalan tertentu.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
- Raperda tentang Pembongkaran Gedung dan Penetapan atau Persetujuan Pemerintah Daerah.
- Raperda tentang Kabupaten Ramah Disabilitas,
- Raperda Penyelenggaraan Pemakaman Umum.
- Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah.
- Raperda tentang Kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Cabang/Lokasi bagi Pelaku Usaha di Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
- Raperda tentang Hari Jadi Trenggalek.
- Raperda tentang Riset Pasar Luar Daerah untuk Produk Daerah.