Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

DPR RI Usul Sistem Zonasi dalam PPDB Dihapus Tahun 2025

Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sudah berjalan selama 7 tahun dinilai tak memberi dampak. Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Sa'aduddin Djamal. Ia mengusulkan sistem zonasi dalam PPDB dihapus."Saya inginkan tidak ada lagi persoalan pendidikan yang menjadi kendala, terutama bagi mereka yang kurang mampu. Pasalnya, sistem zonasi yang sudah berjalan tujuh tahun ini, belum memberikan dampak yang sangat baik terhadap penerimaan siswa baru," ujar Illiza dilansir dari laman DPR RI.Illiza berharap kepada pemimpin baru di 2025 ada skema baru dalam PPDB yang tidak lagi menggunakan sistem zonasi. Sehingga, persoalan PPDB tidak lagi menjadi kendala untuk mengakses pendidikan di Indonesia.Politisi Fraksi PPP ini berharap jangan sampai ada lagi kesenjangan dalam dunia pendidikan apalagi sampai tidak bisa melanjutkan sekolah. Ia menegaskan seharusnya wajib belajar dua belas tahun sesuai program pemerintah sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019 dijalankan konsisten.Hal itu bertujuan memberikan layanan, perluasan, dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara Indonesia sampai dengan usia 12 tahun alias sampai dengan jenjang pendidikan menengah atas."Jangan sampai dengan adanya aturan zonasi, jarak rumah yang sudah diatur pemerintah dengan persentase secara merata masih menyisakan persoalan terutama bagi masyarakat kurang mampu yang tidak bisa sekolah di negeri," ucap Illiza."Terlebih lagi yang memanfaatkan jual beli, sogok-menyogok kursi untuk siswa-siswi baru. Ini menjadi masalah yang menjadi perhatian yang perlu dievaluasi secara tegas, harus diberikan sanksi yang berat,” tambahnya.Illiza membandingkan dengan kasus yang terjadi di Kota Bandung Jawa Baratc bahwa terdapat temuan-temuan tentang PPDB yang kurang baik, sehingga oknum-oknum tersebut diberikan sanksi pemecatan.“Mudah-mudahan ke depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan [Kemendikbud] membuat aturan yang jelas dan sanksi tegas,” tandas Illiza.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *