Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada 2024 telah resmi ditetapkan. Menariknya, Pilkada kali ini hanya menghadirkan satu pasangan calon petahana yang akan bersaing dengan kotak kosong.
Penetapan ini diumumkan melalui rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek. Proses tersebut sepenuhnya mengikuti Peraturan KPU (PKPU) tahun 2024.
Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, menjelaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi dilakukan dengan ketat dan transparan. Seluruh berkas yang diajukan, mulai dari pendaftaran hingga perbaikan, telah dinyatakan memenuhi syarat.
“Berdasarkan hasil verifikasi, KPU Trenggalek menetapkan calon tunggal untuk Pilkada mendatang. Status mereka kini telah resmi sebagai calon bupati dan wakil bupati, bukan lagi bakal calon,” ujar Istatiin.
Penetapan ini menjadi langkah awal menuju tahapan pilkada berikutnya, yaitu pengundian nomor urut. Meski hanya ada satu pasangan calon, sesuai tahapan PKPU, pengundian nomor urut tetap akan dilakukan.
"Rencananya, pengundian nomor urut akan digelar pada Senin (23/09/2024) pukul 19.00 di kantor KPU Trenggalek," tambahnya.
KPU juga akan mengundang pasangan calon, Forkopimda, serta pengurus partai pengusung dan pendukung untuk hadir dalam acara pengundian tersebut.
Sampai saat ini, tercatat delapan partai politik yang menjadi pengusung pasangan calon tersebut, seperti yang terdaftar dalam administrasi KPU saat proses pendaftaran pada Rabu (28/08/2024).
Menanggapi kabar adanya partai non parlemen yang memberikan rekomendasi, Istatiin menjelaskan bahwa mereka kemungkinan hanya berperan sebagai pendukung dalam Pilkada mendatang.
Editor:Bayu S