Dipaksa Buka Meski Sepi, 54 Pedagang Pasar Pon Trenggalek Disurati Peringatan
Pedagang Pasar Pon Trenggalek tampaknya harus menunggu dagangan tanpa pembeli setiap hari. Kekosongan kios di pasar megah itu tetap menghantui para pedagang.Menanggapi fenomena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek bertindak tegas. Tindakan itu dengan menempelkan surat peringatan di kios Pasar Pon Trenggalek dan melayangkan surat.Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran, memaparkan pada tanggal 11 Oktober 2023, tercatat sebanyak 84 pedagang yang belum merespons untuk membuka kios di Pasar Pon Trenggalek."Namun setelah dilakukan tahapan sebagaimana diatur Perbup 2 tahun 2021 tentang pengelolaan pasar pon dilakukan peringatan secara tertulis tahap satu," terang Saniran saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Sementara update setelah dilakukan peluncuran surat peringatan oleh Diskomidag Trenggalek, sebanyak 54 kios yang belum buka. Serta, 1 pemilik kios memberikan konfirmasi tidak bakal dibuka kembali."Nanti untuk 1 yang komunikasi tidak diteruskan akan kami siapkan blanko tertulis untuk mengisi pernyataan mengembalikan kios," tegasnya.Di sisi lain, Diskomidag Trenggalek masih menahan diri untuk melakukan penarikan kios. Pasca tak merespons selama 5 hari, pihaknya akan melakukan peringatan kedua. Ketika 5 hari tidak direspons, akan dikeluarkan peringatan ketiga."Peringatan ketiga benar-benar kami cabut. Dari 54 surat peringatan pertama yang belum tersampai ada 7 pemilik kios. Karena alamat tidak jelas dan nomor tidak bisa dihubungi," tandasnya.Saniran menambahkan, memang harapannya harus ada tindakan tegas. Bagi pedagang yang tidak menempati, harus dicabut kiosnya. Ia menegaskan, sebetulnya filosofi pembeli satu tempat harus paripurna."Banyak kios yang buka barangnya semakin lengkap. Pedagang yang belum buka memungkinkan jika pasar pon ramai akan buka," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow