Warga Kelurahan Ngantru, Trenggalek wadul ke legislatif. Dalam wadul tersebut, legislatif sebagai wasit dan nampak melempar permasalah warga ke eksekutif, Jumat (05/07/2024).Tekad warga Kelurahan Ngantru sambangi kantor wakil rakyat tersebut mengeluh soal pembangunan sarana dan prasarana. Kata warga, pada tahun 2023 pembangunan mandek atau tak terlaksana.Sehingga, pada tahun 2024 warga khawatir peristiwa serupa bakal terjadi. Bahkan sarana dan prasarana seperti jalan sudah menampakkan kerusakan.“Jadi kami menuntut untuk dilaksanakan proyek sarpras Kelurahan Ngantru, karena tahun 2023 tidak terlaksana. Kemudian, sarpras di tahun 2024 harus dilaksanakan,” ungkap Muji Hartanto, paguyuban warga tersebut.Maksud sarpras tersebut seperti pavingisasi, saluran air, kemudian irigasi. Data warga, sebanyak 7 titik yang tidak dikerjakan pada tahun 2023 di Kelurahan Ngantru.“Semua terkait infrastruktur, kondisinya rusak. Titiknya ada di RT, 07,10, 20, 23, 08, 18, 16,” paparnya dihadapan sejumlah awak media.
Lurah Paparkan Penyebab, Ada Risiko di Balik Proyek Sarpras
[caption id="attachment_74660" align=aligncenter width=1280]
Lurah Ngantru memaparkan penyebab tak berani eksekusi proyek sarpras/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Bambang Wusprapto, Lurah Ngantru mengungkapkan, parameter pembangunan sarpras tersebut harus sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, ketika ada yang mengganjal, ia tak berani melangkah.“Apabila ditemukan tidak logis di dalam DPA itu kendala kami. Kemudian dalam APBD perubahan bisa diubah, terkhusus di Kelurahan Ngantru,” tegasnya.Dirinya mengungkapkan, sarpras dalam DPA menjadi tanggung jawab kelurahan ternyata dikerjakan dinas lain. Hal tersebut katanya yang menjadi risiko.“Ini terbukti realisasi kami di lapangan, sehingga kami pada tahun 2023 tidak bisa melaksanakan sarpras,” paparnya.Dalam menyikapi tersebut, Kelurahan Ngantru berpedoman pada pelaksanaan sarpras melalui Peraturan Bupati (Perbup) 24 Tahun 2020. Katanya Perbup tersebut juga masih belum mengatur mekanisme secara rigid.“Pada tahun 2023 kurang lebih 216 juta. Untuk RT 10, 07, 20, 09, insya allah 4 titik, jenisnya pavingisasi dan drainase,” tandasnya.
Legislatif Buka Suara, Meski Tak Punya Sikap
[caption id="attachment_74659" align=aligncenter width=1280]
Legislatif Trenggalek tanggapi keluhan/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, ada kekhawatiran bahwa sarpras pada tahun 2024 terulang kembali seperti tahun 2023 di Kelurahan Ngantru.Politisi PKS Trenggalek tersebut menerangkan, untuk pelaksanaan pembangunan sarpras tersebut bakal dieksekusi oleh pihak Kecamatan Trenggalek.“Penjelasan pihak kelurahan mekanisme pengadaan berisiko secara hukum, ada titik temu pengadaan di-handle kecamatan. Harusnya lurah, pak lurah tidak berani melaksanakan,” tandasnya.