Lurah Paparkan Penyebab, Ada Risiko di Balik Proyek Sarpras
[caption id="attachment_74660" align=aligncenter width=1280] Lurah Ngantru memaparkan penyebab tak berani eksekusi proyek sarpras/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Bambang Wusprapto, Lurah Ngantru mengungkapkan, parameter pembangunan sarpras tersebut harus sesuai dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Namun, ketika ada yang mengganjal, ia tak berani melangkah.“Apabila ditemukan tidak logis di dalam DPA itu kendala kami. Kemudian dalam APBD perubahan bisa diubah, terkhusus di Kelurahan Ngantru,” tegasnya.Dirinya mengungkapkan, sarpras dalam DPA menjadi tanggung jawab kelurahan ternyata dikerjakan dinas lain. Hal tersebut katanya yang menjadi risiko.“Ini terbukti realisasi kami di lapangan, sehingga kami pada tahun 2023 tidak bisa melaksanakan sarpras,” paparnya.Dalam menyikapi tersebut, Kelurahan Ngantru berpedoman pada pelaksanaan sarpras melalui Peraturan Bupati (Perbup) 24 Tahun 2020. Katanya Perbup tersebut juga masih belum mengatur mekanisme secara rigid.“Pada tahun 2023 kurang lebih 216 juta. Untuk RT 10, 07, 20, 09, insya allah 4 titik, jenisnya pavingisasi dan drainase,” tandasnya.Legislatif Buka Suara, Meski Tak Punya Sikap
[caption id="attachment_74659" align=aligncenter width=1280] Legislatif Trenggalek tanggapi keluhan/Foto: Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menerangkan, ada kekhawatiran bahwa sarpras pada tahun 2024 terulang kembali seperti tahun 2023 di Kelurahan Ngantru.Politisi PKS Trenggalek tersebut menerangkan, untuk pelaksanaan pembangunan sarpras tersebut bakal dieksekusi oleh pihak Kecamatan Trenggalek.“Penjelasan pihak kelurahan mekanisme pengadaan berisiko secara hukum, ada titik temu pengadaan di-handle kecamatan. Harusnya lurah, pak lurah tidak berani melaksanakan,” tandasnya.Kabar Trenggalek - Peristiwa